Pendaftaran PPG 2025 Dibuka: Cek Jadwal dan Persyaratan!

Program PPG Guru Tertentu 2025 Resmi Dibuka
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025. Program ini merupakan langkah strategis untuk menuntaskan sertifikasi bagi para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan target sekitar 800.000 guru, program ini bertujuan memastikan setiap guru memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.
Sertifikasi guru menjadi salah satu amanat dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut undang-undang tersebut, seorang guru wajib memiliki kualifikasi, sertifikat pendidik, serta kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini menjadi dasar utama dalam pelaksanaan program PPG Guru Tertentu 2025.
Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025
Program ini dibagi menjadi dua tahap dengan jadwal yang berbeda. Berikut rincian lengkapnya:
Tahap 1:
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8–17 Mei 2025
- Lapor Diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 6 Juni–18 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 7–19 Juli 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 7–14 Juli 2025
- Unggah Dokumen UKPPPG: 21–26 Juli 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 25–26 Juli 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 29 Juli–3 Agustus 2025
- Penilaian UKPPPG: 6–23 Agustus 2025
Tahap 2:
- Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 7–12 Juli 2025
- Lapor Diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri (Platform GTK): 1 Agustus–12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1–13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1–8 September 2025
- Unggah Dokumen UKPPPG: 15–20 September 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 19–20 September 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025
- Penilaian UKPPPG: 31 September–18 Oktober 2025
Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Persyaratan Umum: - Warga Negara Indonesia (WNI). - Belum memiliki sertifikat pendidik. - Terdaftar pada Dapodik atau SIM Tendik. - Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang sudah tervalidasi. - Belum mencapai batas usia pensiun. - Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Guru di Satuan Pendidikan Formal: - Aktif mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB. - Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal. - Telah aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat mengajar sebelumnya.
Kepala Satuan Pendidikan: - Terdaftar sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan formal. - Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal. - Bertugas atau mengajar aktif minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat sebelumnya.
Guru dari Jabatan Fungsional Lain: - Pamong Belajar: Aktif bertugas di SPNF/SKB dan terdata di Dapodik. - Pengawas Sekolah/Penilik: Aktif di Dinas Pendidikan dan terdata di Dapodik atau SIM Tendik.
Dokumen Tambahan Saat Lapor Diri
Setelah lulus seleksi, peserta akan diminta melengkapi dokumen tambahan seperti: - Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. - Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. - Surat keterangan bebas NAPZA.
Tahapan Penting Pendaftaran
Tahapan awal yang sangat penting adalah seleksi administrasi yang dilakukan secara online tanpa biaya. Guru yang memenuhi syarat akan diminta: - Memverifikasi dan memvalidasi data di akun SIMPKB masing-masing. - Memverifikasi ijazah S1/D-IV di laman Info GTK. - Memilih bidang studi PPG sesuai dengan latar belakang akademik dan regulasi yang berlaku. - Menunggu pemanggilan resmi dari sistem untuk tahapan berikutnya.
Program PPG ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sarana penting bagi guru untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi profesional. Dengan memperoleh sertifikat pendidik, guru juga berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.