Pengajuan Nama Sertifikat Digital, Hemat Waktu 30 Persen

Featured Image

Peningkatan Layanan Pertanahan dengan Digitalisasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan, mempercepat proses, serta meningkatkan transparansi dalam layanan pertanahan nasional. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan yang sebelumnya memakan waktu lama.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, Ketut Gede Ary Sucaya, sistem digital ini telah terbukti memangkas waktu proses hingga lebih dari 30 persen dibandingkan metode konvensional. Selain itu, digitalisasi juga memperkuat aspek keamanan dan akuntabilitas layanan. Semua proses dilakukan secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan, sehingga menjamin akuntabilitas dan mengurangi risiko penyimpangan.

Ketut menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada kualitas data serta kesiapan infrastruktur digital di masing-masing kantor pertanahan. Menurutnya, kesiapan kantor-kantor pertanahan menjadi hal yang paling penting. Hal tersebut mencakup ketersediaan data yang akurat dan infrastruktur digital yang memadai agar pengguna layanan dapat mengakses sistem dengan lancar.

Jumlah Kantor Pertanahan yang Menggunakan Layanan Elektronik

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan elektronik. Di wilayah DKI Jakarta, layanan ini kini tersedia di lima kota administratif, termasuk penambahan terbaru di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dahulu mengadopsi layanan ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyampaikan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan, terutama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia berharap dengan adanya layanan ini, hubungan antara PPAT, masyarakat, dan Kementerian ATR/BPN menjadi lebih baik.

Alen menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Ia berharap layanan elektronik ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

Proses Peralihan Hak Secara Elektronik

Proses peralihan hak atas tanah melalui sistem elektronik terdiri dari beberapa tahap. Berikut alurnya:

  • Pembuatan Akta Peralihan: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Peralihan seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, atau Pemberian Hak Tanggungan pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta.
  • Verifikasi Dokumen: Pelaksana di kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh PPAT.
  • Pembayaran Biaya Layanan: Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
  • Penerimaan Dokumen: Setelah pembayaran selesai, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan diterbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Pengecekan Dokumen Fisik: Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik. Jika sesuai, maka proses peralihan hak dilanjutkan.
  • Penerbitan Sertifikat Elektronik: Proses peralihan hak memakan waktu tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Aplikasi peralihan hak tanah hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Integrasi dengan Instansi Terkait

Untuk memastikan keandalan dan akurasi data, aplikasi ini diintegrasikan dengan beberapa instansi, yaitu:

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Untuk memverifikasi para pihak dalam akta.
  • Sistem Perpajakan: Untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan sebelum akta dibuat.
  • Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum.
  • Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) dan Sertifikat Elektronik: Untuk memastikan proses pelayanan yang efisien dan transparan.

Dengan integrasi ini, layanan pertanahan semakin terjaga kualitasnya dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.