Pupuk Indonesia Siap Jalankan Sistem Baru Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia Grup telah memastikan kesiapan untuk menjalankan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi anggaran 2025. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk yang lebih tepat sasaran dan efisien.
Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi akan dilakukan langsung dari titik serah ke petani. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian (Kementan). Juknis tersebut menjadi pelengkap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke penerima di titik serah. Dalam pelaksanaannya, Pupuk Indonesia dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk membantu menyalurkan pupuk hingga ke titik serah.
"Konteksnya, PUD membantu Pupuk Indonesia dalam mendistribusikan pupuk sampai ke titik serah. Tanggung jawab Pupuk Indonesia adalah menjamin pupuk sampai ke titik serah dengan tepat. Adapun titik serah ada empat entitas, yaitu pengecer, gapoktan, pokdakan (kelompok budidaya ikan), dan koperasi," ujar Deni dalam acara "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah se-Jawa Timur Bersama Kementerian Pertanian" di Gresik, Jawa Timur.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kabupaten Gresik, 1.451 perwakilan kios, 50 penyuluh pertanian, dan 30 petani percontohan dari seluruh Jawa Timur. Acara ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung keberhasilan program penyaluran pupuk bersubsidi dan memajukan sektor pertanian nasional.
Direktur Manajemen Risiko PT Petrokimia Gresik, Johanes Barus menyampaikan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi yang baru ini akan menjadi tonggak penting untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani secara signifikan. Inisiatif ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan swasembada beras di 2028.
“Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Tata kelola baru ini memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” jelas Johanes.
Dalam menjalankan tata kelola yang baru, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem pada aplikasi digital i-Pubers dengan Web Commerce (WCM). Deni menjelaskan bahwa i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah. Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.
“PUD saat ini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia sehingga akan diperketat lagi dari sisi layanan terhadap titik serah. Pupuk Indonesia sudah melakukan uji coba di Madiun dan Lampung sejak Mei,” jelasnya.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa untuk pemberlakuan regulasi terbaru per 1 Agustus 2025 ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terbaru untuk peralihan distributor menjadi PUD. Ini menjadi jaminan tetap adanya kontribusi distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Ini menjadi bukti legal kepada kawan-kawan (PUD) semua bahwa keberadaan dan eksisting teman-teman dijamin oleh negara, tetap berkontribusi untuk menyediakan dan mengadakan pupuk di seluruh Indonesia,” katanya.
Pupuk ZA untuk Komoditas Tebu
Di tengah sosialisasi, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan rencana penyaluran pupuk ZA sebagai pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi komoditas tebu. Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johannes Barus mengatakan bahwa Pupuk Indonesia Grup telah bersiap menyongsong rencana masuknya pupuk ZA khusus tanaman tebu ke dalam skema subsidi, dengan menyiapkan fasilitas dan sarana produksi agar dapat memproduksi pupuk ZA dengan baik sesuai dengan penugasan pemerintah.
Pemerintah menargetkan terwujudnya swasembada gula nasional di tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melakukan sejumlah revisi peraturan, termasuk kembali memasukkan ZA ke dalam skema pupuk bersubsidi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno mengungkapkan bahwa pupuk ZA sangat dibutuhkan oleh para petani tebu, apalagi tebu rencananya akan ditanam secara masif di Jawa Timur. Ia menjelaskan, akan ada penambahan penanaman tebu di lahan 100 ribu hektare di Jawa Timur.
Sehingga dibutuhkan adanya ketersediaan pupuk ZA dalam rangka meningkatkan produktivitas, dan mewujudkan swasembada gula nasional.
"Jawa Timur menjadi tumpuan untuk swasembada pangan, maupun swasembada gula. Sekitar 20 ribu hektare lahan tebu akan diambil oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara) karena PTPN punya lahan sendiri. Tetapi yang 70 ribu itu akan diberikan kepada petani dan swasta," kata Heru.