Rasa Sakit Tom Lembong Terhadap Chusnul Khotimah, Auditor yang Sebabkan Kerugian Negara Rp 578 Miliar

Rasa Sakit Tom Lembong Terhadap Chusnul Khotimah, Auditor yang Sebabkan Kerugian Negara Rp 578 Miliar

Tom Lembong Mengambil Tindakan Hukum dan Etik Pasca Bebas dari Penjara

Setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan di penjara atas kasus impor gula, sosok Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong kini mulai mengambil sikap. Ia tidak hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya sendiri, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki sistem hukum yang dinilainya tidak adil.

Tom Lembong menyerang balik sejumlah pihak yang terlibat dalam proses hukumnya. Salah satu yang dilaporkannya adalah Chusnul Khotimah, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, audit BPKP menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan vonis pidana yang diterima oleh Tom Lembong. Ia menilai bahwa audit tersebut tidak profesional dan janggal.

Chusnul Khotimah pernah menjadi saksi dalam persidangan Tom Lembong. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa aktivitas impor gula pada 2015-2016 telah merugikan negara hingga lebih dari Rp578 miliar. Namun, Tom Lembong dan kuasa hukumnya menilai bahwa isi audit tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.

Selain melaporkan auditor BPKP, Tom Lembong juga melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung. Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc). Laporan ini diajukan dengan harapan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan yang dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat negara.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk menjatuhkan lembaga atau institusi tertentu, tetapi sebagai upaya koreksi agar proses hukum yang tidak adil tidak terjadi lagi di masa depan. Ia menekankan bahwa Tom Lembong tidak memiliki niat jahat saat menjalankan tugasnya sebagai Menteri Perdagangan. Bahkan, selama persidangan, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa Tom Lembong melakukan tindakan merugikan negara.

Peran BPKP dan Ombudsman dalam Sistem Pemerintahan

BPKP merupakan lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. Sementara itu, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Laporan yang diajukan oleh pihak Tom Lembong mengindikasikan bahwa auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula. Hal ini membuat kuasa hukumnya menilai bahwa proses audit tersebut tidak sesuai dengan standar profesionalisme dan objektivitas.

Proses Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Kepada Tom Lembong

Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus impor gula. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Setelah menjalani hukuman selama sembilan bulan, ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti.

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pemberian abolisi dan amnesti dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional. Pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa. Ia menegaskan bahwa pertimbangan tersebut didasarkan pada kepentingan NKRI dan menjaga persatuan nasional.

Tujuan Laporan dan Harapan Masa Depan

Tom Lembong dan kuasa hukumnya berharap bahwa laporan yang diajukan akan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Mereka ingin agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum bisa dirasakan oleh semua pihak. Dengan demikian, tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya selama sembilan bulan terakhir.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa Tom Lembong tidak hanya ingin mengakhiri proses hukumnya, tetapi juga ingin memastikan bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia terus berkembang dan memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak. Ia berharap bahwa ke depan, aparat penegak hukum akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya.