Skandal Meikarta Belum Selesai, 25 Konsumen Minta Refund Dibayar

Konsumen Meikarta Minta Pengembalian Dana Sepenuhnya
Sebanyak 25 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) meminta pengembalian dana penuh dari PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Mereka menuntut agar seluruh uang yang telah dibayarkan kembali tanpa potongan apa pun.
Menurut kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang berjudul Berita Acara Penyelesaian Pengaduan dengan Nomor 19/BA/DP/2025, pengembalian dana harus dilakukan paling lambat pada 27 Juli 2025. Hal ini merupakan batas waktu empat bulan setelah berita acara tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025. Dalam MoU tersebut, pihak Lippo Cikarang sepakat untuk mengembalikan seluruh dana tanpa adanya pemotongan.
Ketua PKPKM Yosafat Erland menyatakan bahwa pihak pengembang dianggap lalai dalam menjalankan janji mereka. Ia menegaskan bahwa pihak MSU (PT Mahkota Sentosa Utama) dan holding Lippo Group diminta segera merealisasikan pengembalian dana sesuai dengan kesepakatan dalam MoU.
Refund Cair, Tapi Ada Potongan
Meski ada beberapa konsumen yang sudah menerima pencairan dana, jumlahnya masih jauh dari 100 persen. Menurut anggota PKPKM Vincentius Alex, hanya sembilan dari total 25 anggota yang menerima pembayaran. Namun, jumlah yang diterima belum mencapai 50 persen. Selain itu, terdapat potongan besar sekitar 10 hingga 20 persen dari nilai yang seharusnya diberikan.
Vincentius menegaskan bahwa semua bukti uang yang telah dikeluarkan oleh MSU telah disertakan dan valid. Ia mengkritik administrasi pihak MSU yang dinilai rumit dan tidak transparan. "Data yang kami berikan semuanya valid, namun terasa seperti sedang dipermainkan," ujarnya.
Menunggu Itikad Baik
Meskipun demikian, PKPKM masih menunggu itikad baik dari MSU, Lippo Cikarang, dan PT Lippo Karawaci Tbk agar menepati janji yang telah disepakati. Vincentius menegaskan bahwa pihaknya tetap berharap adanya solusi yang adil dan cepat.
Pertemuan antara PKPKM dengan External Relation Director Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya menjadi indikasi komitmen perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi para konsumen. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, proses verifikasi dokumen konsumen dimulai pada 10 April 2025. Pengembang juga turut serta dalam proses ini untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur menyatakan harapan agar dalam empat bulan ke depan semua permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
Dua Opsi Penyelesaian
Fitrah menuturkan bahwa terdapat dua opsi penyelesaian yang disepakati dalam kesepakatan. Pertama, pengembang harus mengembalikan uang sebanyak nilai yang telah dibayarkan oleh konsumen. Kedua, pengembang wajib memenuhi kewajiban untuk menyerahkan unit apartemen Meikarta yang telah dijanjikan saat pembelian atau transaksi jual-beli.
Meski Zona Kreasi telah menghubungi Lippo, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang diterima.