Tarif Listrik 4-10 Agustus 2025: Berlaku untuk Semua Jenis Pembayaran

Featured Image

Tarif Listrik PLN untuk Bulan Agustus 2025

Tidak ada perbedaan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar (token) dan pascabayar (meteran) di Indonesia. Hal ini berlaku khususnya untuk periode 4-10 Agustus 2025, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2025.

Pemerintah mengumumkan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli-September) untuk pelanggan non-subsidi tetap sama dengan tarif triwulan II (April-Juni) 2025. Sementara itu, tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan Tarif Listrik

Untuk pelanggan non-subsidi, penetapan tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik meningkat, pemerintah memutuskan untuk menjaga besaran harga agar tetap stabil.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa pemerintah berharap PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional sambil menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Parameter ekonomi makro triwulan III mengacu pada realisasi periode Februari-April 2025. Meski ada perubahan, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif agar tidak memberatkan masyarakat.

Daftar Tarif Listrik PLN

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan:

Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Pelanggan Rumah Tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar yang telah disebutkan berlaku hingga September 2025. Dengan informasi ini, Anda dapat merencanakan kebutuhan energi selama seminggu ke depan.