Tiga Pemimpin Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bukti Ditemukan di Gudang Banten

Tiga Pemimpin Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bukti Ditemukan di Gudang Banten

Penetapan Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras oplosan yang melibatkan PT Padi Indonesia Maju (PIM), sebuah perusahaan pengolah beras yang berada di bawah naungan Wilmar Group. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah S (Presiden Direktur PT PIM), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control). Mereka diduga terlibat dalam modus operandi mencampur beras kualitas medium dengan sedikit beras premium, lalu menjualnya sebagai beras premium. Praktik ini dikenal sebagai beras oplosan, yang secara hukum dilarang karena menyesatkan konsumen dan merugikan secara ekonomi.

Penyelidikan kasus ini dilakukan dengan memeriksa 24 saksi dan menggeledah fasilitas milik PT PIM di Serang, Banten. Tim Bareskrim juga bekerja sama dengan Puslabfor untuk analisis laboratorium. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa empat merek beras yang beredar di pasar, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, tidak memenuhi standar nasional. Hal ini menyebabkan pihak kepolisian menyita satu set mesin produksi beras serta sampel dari gudang PT PIM.

Selama proses penyidikan, diketahui bahwa perusahaan memiliki SOP produksi beras, tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan setelah diberikan teguran tertulis oleh penyidik, pihak direksi hanya memberikan respons lisan tanpa melakukan perbaikan signifikan. Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan.

Perbuatan ini dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Pengungkapan Kasus Beras Terhadap PT FS

Selain PT PIM, penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus beras terhadap salah satu produsen PT FS atau Food Station. Mereka adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS. Mereka bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan.

Penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam gelar perkara. Modus operandi mereka adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020. Barang bukti yang disita mencapai total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo dan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS.

Beberapa merek sampel beras premium yang disita antara lain Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi. Hasil uji laboratoris dilakukan di Laboratorium Kementan RI. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Pasal yang dilanggar oleh para tersangka adalah tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Ancaman hukuman bagi pelaku antara lain 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tindakan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri mulai menindak tegas maraknya praktik curang dalam peredaran beras di pasaran. Dari hasil pengawasan, ditemukan merek beras jenis premium dan medium yang diduga melanggar aturan mutu serta takaran.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa dari ratusan merek tersebut, sepuluh di antaranya berasal dari produsen besar yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh kepolisian. Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian pada kualitas, volume, hingga label kemasan yang tidak transparan.

Daftar lengkap merek-merek beras yang tidak sesuai regulasi dan para produsennya, kini tengah dikumpulkan dan dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Beberapa merek yang ditemukan antara lain:

  1. Wilmar Group:
  2. Sania
  3. Sovia
  4. Fortune
  5. Siip

  6. PT Food Station Tjipinang jaya:

  7. Alfamidi Setra Pulen
  8. Beras Premium Setra Ramos
  9. Beras Pulen Wangi
  10. Food station
  11. Ramos Premium
  12. Setra Pulen
  13. Setra Ramos

  14. PT Belitang Panen Raya:

  15. Raja Platinum
  16. Raja Ultima

  17. PT Unifood candi indonesia:

  18. Larisst
  19. Leezaat

  20. PT Buyung Poetra Sembada Tbk:

  21. Topi Koki

  22. PT Bintang Terang Lestari Abadi:

  23. Elephas Maximus
  24. Slyp Hummer

  25. PT Sentosa utama Lestari/Japfa group:

  26. Ayana

  27. PT Subur jaya indotama:

  28. Dua Koki
  29. Beras Subur Jaya

  30. CV Bumi Jaya Sejati:

  31. Raja Udang
  32. Kakak Adik

  33. PT Jaya Utama Santikah:

    • Pandan Wangi BMW Citra
    • Kepala Pandan Wangi
    • Medium Pandan Wangi