Komitmen Melindungi Pulau Dewata, Kakanwil Kemenkum Bali Saksikan Pengukuhan Satgas Patroli

Featured Image

Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian di Bali

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali pada Selasa (05/08). Pengukuhan ini menunjukkan peran penting sektor keimigrasian dalam pengawasan terhadap orang asing. Acara tersebut berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dan dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari berbagai instansi seperti Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), serta Pecalang.

Selain itu, acara ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas tingkat provinsi di Bali.

Agus menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang berkunjung ke wilayah ini.

Pembentukan satgas ini didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181. Dengan adanya satgas ini, diharapkan dapat memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 petugas Imigrasi. Setiap personel akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan melakukan patroli menggunakan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, termasuk Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua, Jimbaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini. Ia menilai langkah ini sebagai strategis untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali, mengingat tingginya aktivitas orang asing di wilayah ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa petugas patroli akan bergerak di rute yang telah ditentukan, terutama di area yang rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah dengan konsentrasi WNA tinggi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

Yuldi menutup pernyataannya dengan menyampaikan rencana ke depan, yaitu terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Tujuannya adalah membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi.