Nasib Tahanan Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Meski Tom Lembong Dapat Penghapusan Hukuman

Perdebatan Hukum Terkait Kasus Impor Gula dan Pemangkasan Dakwaan
Pembahasan mengenai abolisi yang diterima oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali memicu perdebatan dalam kasus impor gula pada tahun 2015-2016. Para terdakwa dari kalangan korporasi menuntut agar jaksa mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, telah bebas dan proses hukumnya dihentikan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025), kuasa hukum para terdakwa menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu kuasa hukum, Hotman Paris, yang mewakili Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan untuk mencabut surat dakwaan.
Hotman menegaskan bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi terhadap Tom Lembong, proses hukum terkait importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa semua proses dan akibat hukum terkait kasus gula impor harus dihentikan.
Ia juga menyinggung posisi Tom Lembong sebagai eks Menteri Perdagangan yang dulu menjadi terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi. Menurut Hotman, Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi hanya sebagai pihak yang turut serta. Karena Tom sudah menerima abolisi, maka pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
Respons Jaksa dan Penjelasan Mengenai Keppres
Dalam sidang kemarin, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh JPU mengusulkan agar sidang terhadap terdakwa lainnya tetap dilanjutkan. Salah satu JPU menjelaskan bahwa dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi. Ia menegaskan bahwa keputusan presiden tersebut tidak menyebutkan secara implisit para terdakwa lainnya.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga menegaskan bahwa Keppres tersebut bersifat personal bagi Tom Lembong. Ia menekankan bahwa abolisi yang diberikan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya. Sutikno menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki banyak cara untuk melakukan penyidikan, termasuk kesaksian dan barang bukti lain yang mendukung dugaan adanya korupsi impor gula.
Sidang Dilanjutkan Meski Ada Keberatan
Meskipun para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang. Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan sidang adalah sikap yang tetap. Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan terdakwa, tetapi sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Presiden.
Dennie menekankan bahwa kehadiran JPU di persidangan hari ini menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula. Ia menegaskan bahwa jika ada perubahan sikap, majelis hakim akan meninjau kembali.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa permintaan para terdakwa masuk akal karena setelah abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula. Ia menegaskan bahwa secara logika, keputusan importasi gula dianggap tidak bermasalah.
Fickar menambahkan bahwa jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani oleh terdakwa dari pihak korporasi. Ia menegaskan bahwa dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus impor gula.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Impor Gula
Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, sembilan terdakwa dari pihak korporasi masih menjalani proses persidangan. Mereka antara lain: Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.