O C Kaligis: PT. Position Diduga Lakukan Penambangan Nikel, Harusnya Jadi Tersangka

Perkembangan Terbaru Kasus Praperadilan yang Melibatkan Dua Klien Advokat Senior
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H, atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, Awwab Hafidz dan Marsel Balembang, akan memasuki tahap akhir. Putusan praperadilan ini akan dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pada hari sebelumnya, yaitu Selasa, 5 Agustus 2025, Kaligis hadir di persidangan untuk mengajukan bukti surat dan saksi ahli dari pihak termohon. Dalam sidang tersebut, ia meminta agar putusan praperadilan diberikan dalam waktu tujuh hari sejak permohonan diajukan. Hakim Tunggal menjawab bahwa putusan akan dibacakan pada siang hari Rabu, 6 Agustus 2025.
Setelah sidang, Kaligis memberikan pernyataan bahwa yang seharusnya menjadi tersangka adalah PT. Position, bukan kliennya. Ia menyatakan bahwa penyidik Gakkum Kehutanan telah melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian di Halmahera, dan menemukan bahwa PT. Position melakukan penambangan nikel di kawasan hutan tanpa izin.
Kaligis menunjukkan Surat Tugas Gakkum Kehutanan dengan nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, yang berlaku dari 29 April hingga 3 Mei 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa PT. Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa PT. Position masuk ke tiga IUP yang berbeda, termasuk kawasan hutan milik PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 km, serta kawasan lainnya.
Menurut Kaligis, PT. Position diduga memiliki perlindungan dari pihak yang kuat. Ia menuding bahwa pelaporan terhadap kliennya dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan dekat dengan para pejabat, sehingga penyidikan kasus ini berjalan cepat.
Pihaknya yakin bahwa kedua kliennya tidak bersalah karena memiliki data dan bukti yang lengkap. Salah satu bukti kuat yang disampaikan adalah laporan dari kliennya ke Kementerian Kehutanan tentang pembukaan lahan oleh PT. Position. Selain itu, Gakkum Wilayah Maluku dan Papua juga telah mengeluarkan Surat Tugas untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan bukaan lahan tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan data, disimpulkan bahwa PT. Position melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel di dalam kawasan hutan tanpa proses yang sah. Saran dari Gakkum adalah agar dilakukan operasi penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dan membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum.
Kaligis menegaskan bahwa Gakkum sudah menyatakan PT. Position sebagai tersangka, namun justru mereka yang melaporkan kliennya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum terhadap PT. Position. Pihaknya akan kembali mengirim surat ke Gakkum Kehutanan untuk mempertanyakan hal tersebut.
Selain itu, Kaligis juga mengkritik ketidakhadiran saksi ahli dari Bareskrim dalam sidang kemarin. Ia menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat menanyakan fungsi penyidik kehutanan yang dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
Dengan segala bukti yang dimiliki, pihaknya akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Kaligis berharap adanya keadilan dalam kasus ini, dengan harapan bahwa putusan hakim akan objektif dan menghormati fakta yang ada.