Pria Sumba Ditangkap Setelah Sebut Ada Bom di Pesawat NAM Air

Insiden Candaan Bom di Bandara Bali, Penumpang Diamankan dan Pesawat Diperiksa Secara Menyeluruh
Baru-baru ini terjadi insiden yang memicu kekhawatiran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang penumpang pesawat diketahui mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan adanya bom di dalam pesawat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 09.20 WITA.
Insiden tersebut terjadi saat proses boarding sedang berlangsung. Penumpang dengan inisial YDA (22 tahun), yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, duduk di kursi 6C. Ia memberikan pernyataan kepada awak kabin bahwa ada bom di dalam pesawat. Perkataan tersebut langsung ditangani secara serius oleh seluruh pihak terkait, termasuk pilot dan petugas keamanan bandara (Avsec).
Setelah menerima laporan, tim kru bersama personel Avsec dan Otoritas Bandara Wilayah IV segera melakukan tindakan pengamanan terhadap YDA. Seluruh penumpang kemudian diminta turun dari pesawat dan kembali ke ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap bagasi, barang bawaan, serta badan pesawat.
“Sebagai langkah mitigasi keselamatan dan untuk memastikan keamanan penerbangan, seluruh penumpang diturunkan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, tidak ditemukan bom atau benda mencurigakan lainnya,” jelas Ahmad Syaugi Shahab, General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah pesawat dinyatakan aman, NAM Air dengan nomor penerbangan IN-640 akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Tambolaka dan lepas landas pada pukul 13.02 WITA. Dari total 129 penumpang, satu orang yaitu pelaku candaan bom tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, sehingga jumlah penumpang berkurang menjadi 128 orang.
Syaugi Shahab menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan penerbangan. Ia juga menekankan bahwa informasi palsu, candaan, atau pernyataan ancaman seperti bom bisa dipidana sesuai Undang-Undang Penerbangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyampaikan informasi palsu, candaan, atau bentuk pernyataan lain yang mengandung unsur ancaman seperti bom. Ini membahayakan keselamatan penerbangan dan bisa dipidana sesuai Undang-Undang Penerbangan,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara, mengingat tingginya risiko dan dampak gangguan terhadap operasional penerbangan.
“Mari bersama-sama menciptakan budaya perjalanan udara yang tertib dan aman,” tutup Syaugi Shahab.
NAM Air adalah salah satu maskapai penerbangan nasional Indonesia yang hadir sebagai bagian dari strategi pengembangan jaringan Sriwijaya Air Group. Didirikan pada 26 September 2013, NAM Air resmi memulai layanan penerbangan komersial pada 11 Desember 2013. Maskapai ini menerapkan konsep medium service, yaitu model layanan yang berada di antara maskapai berbiaya rendah (low-cost carrier/LCC) dan maskapai full service.
Berdasarkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, NAM Air fokus melayani rute domestik ke berbagai kota sekunder di Indonesia yang belum banyak dijangkau maskapai besar. Selain itu, maskapai ini juga mengoperasikan beberapa rute internasional terbatas.
Salah satu identitas unik dari NAM Air adalah kebijakan yang memperbolehkan dan mendorong pramugari untuk mengenakan hijab. Hal ini menjadikannya salah satu maskapai pertama di Indonesia yang menerapkan pendekatan ini secara resmi. Langkah tersebut dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.