Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri, Kini Ditahan

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah
Seorang pelaku kasus pembunuhan terhadap istrinya, Fachrudin Azzahidi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (3/8/2025), saat Fachrudin memukul dan memegang leher istrinya, Baiq Miranda hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam.
Buku Bukti yang Diperoleh
Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda, ditemukan beberapa luka yang menjadi bukti adanya kekerasan. Luka tekan lecet di bagian leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, serta paru-paru yang membesar, menunjukkan bahwa korban mengalami kekurangan oksigen. Selain itu, tulang leher bergeser ke kanan dan ada gumpalan darah di bagian bawah kepala. Rahim juga membesar dengan ditemukan cairan lukea.
Selain hasil autopsi, penyidik juga mengumpulkan bukti lain seperti pemeriksaan saksi dan hasil pemeriksaan ponsel korban. Semua bukti tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.
Penahanan Pelaku
Fachrudin kini ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku dari tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025. Kepastian penahanan ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian korban dapat dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula dari isi chat di ponsel Baiq Miranda. Korban, yang bekerja sebagai pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), diduga terlibat dalam hubungan tidak sah. Fachrudin awalnya meminta penjelasan kepada istri terkait isi percakapan tersebut. Emosi yang memuncak akhirnya membuat Fachrudin memegang leher korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah kejadian, Fachrudin meminta bantuan adik kandungnya, Jaka, untuk menyampaikan bahwa dirinya telah mencekik leher korban karena tidak mau mengakui bukti percakapan dengan orang lain. Jaka kemudian menghubungi dr. Fahrid, kakak kandung pelaku yang juga seorang dokter, untuk memberitahu kejadian tersebut.
Dr. Fahrid dan Jaka kemudian membawa Fachrudin ke Polres Lombok Tengah untuk menyerahkan diri. Pihak kepolisian kemudian menurunkan tim untuk melakukan olah TKP yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan keluarga korban.
Pemakaman Korban
Jenazah Baiq Miranda dimakamkan di pemakaman keluarga Peranduk di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada hari Selasa (5/8/2025). Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 13.30 WITA usai autopsi di RS Bhayangkara.
Keluarga yang sudah menunggu langsung bangkit dan menyambut kedatangan mobil jenazah. Mereka saling berpelukan untuk saling menguatkan. Dua anak korban yang masih remaja dan balita juga diberikan kesempatan untuk melihat ibunya untuk terakhir kalinya.
Beberapa papan bunga ucapan duka terpasang di rumah duka, termasuk dari Angkasa Pura Support dan Bandara Internasional Lombok. Setelah disemayamkan, jenazah selanjutnya disalatkan di Masjid Jami Praya Lombok Tengah. Jenazah dibawa ke pemakaman menggunakan ambulans dan dimakamkan pada pukul 16.00 WITA.