6 Kriteria Nama yang Tidak Boleh Digunakan untuk KK dan KTP

Featured Image

Aturan Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Pemerintah telah menetapkan aturan terkait tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa nama yang dicantumkan sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan peraturan yang berlaku. Menurutnya, beberapa poin utama dalam aturan tersebut mencakup jumlah kata minimal, batas karakter, serta kemudahan dalam membaca nama.

Kriteria Nama yang Bisa Ditolak Saat Pengajuan KK dan KTP

Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, ada beberapa kriteria nama yang tidak diperbolehkan dan dapat ditolak oleh Dukcapil saat pengurusan KK dan KTP. Berikut adalah enam kriteria tersebut:

  1. Nama multitafsir – Nama yang bisa dipahami dengan lebih dari satu cara.
  2. Nama kurang dari dua kata – Nama harus terdiri dari minimal dua kata.
  3. Nama lebih dari 60 karakter – Batas maksimal karakter untuk nama adalah 60.
  4. Nama bermakna negatif – Nama yang memiliki makna yang tidak sesuai dengan norma kesopanan.
  5. Nama disingkat – Nama tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak memiliki arti lain.
  6. Nama menggunakan angka dan tanda baca – Nama harus bebas dari angka, tanda baca, atau simbol seperti apostrof (').

Teguh menekankan bahwa nama merupakan harapan dan doa dari orang tua. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan nama yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tata Cara Penulisan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penulisan nama dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Nama penduduk ditulis menggunakan huruf Latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau nama lain dapat dicantumkan, tetapi harus menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dalam KK dan KTP, dengan penulisan yang bisa disingkat.
  • Gelar dapat ditempatkan di depan atau belakang nama penduduk dalam bentuk singkatan. Contohnya, gelar seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), atau Haji (H atau Hj) dapat ditempatkan di depan nama. Sedangkan gelar seperti Sarjana Ilmu Komunikasi (SIKom) atau Ahli Madya Ilmu Komunikasi (A.Md.IK) dapat ditempatkan di belakang nama.

Konsekuensi Jika Melanggar Aturan Penulisan Nama

Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pejabat Dinas Dukcapil tidak akan mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan jika nama melanggar ketentuan. Jika terjadi pelanggaran, pejabat yang melakukan pencatatan nama secara tidak sah akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi ini diberikan oleh Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, jika seorang penduduk ingin mengubah nama, perubahan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan dari pengadilan negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berlakunya Aturan Penulisan Nama

Aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan mulai berlaku sejak diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 pada tanggal 21 April 2022. Oleh karena itu, nama yang sudah tercantum dalam dokumen sebelum tanggal tersebut tetap dianggap sah dan berlaku, tanpa harus dilakukan perubahan.