Tiga Produsen dan Lima Merek Beras Diduga Melanggar Mutu

Featured Image

Penemuan Beras Tidak Sesuai Standar Mutu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap adanya tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual produk tidak sesuai standar mutu. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Produsen pertama yang terlibat adalah PT PIM dengan merek Sania. Selanjutnya, PT FS yang memiliki tiga merek yaitu Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Terakhir, Toko SY sebagai produsen dengan merek Jelita dan Anak Kembar. Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025), Helfi menyatakan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan.

Pengujian di Laboratorium

Satgas Pangan Polri juga telah melakukan pengujian pada beberapa produsen dan jenis beras yang diduga tidak sesuai standar mutu. Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah beras-beras tersebut memenuhi standar yang berlaku. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Desakan dari Anggota DPR

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak pemerintah untuk mengungkap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras. Menurutnya, beras merupakan bahan pokok penting bagi masyarakat, sehingga pemerintah harus bersikap transparan dalam menangani kasus ini.

Daniel menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menutup-nutupi identitas pelaku, terlebih jika perusahaan besar terlibat dalam kecurangan yang merugikan masyarakat. Ia menilai hal ini sebagai masalah serius yang berkaitan dengan bahan pokok yang sangat vital.

Praktik beras oplosan, lanjut Daniel, telah merusak hak konsumen dan petani yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya membuka nama perusahaan, tetapi juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia khawatir jika ada kesan perusahaan besar kebal hukum. Jika terbukti bersalah, pemerintah harus memberikan sanksi maksimal, bahkan mencabut izin usaha.

Terungkapnya kasus beras oplosan juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pengawasan distribusi pangan. Daniel menilai perlu ada reformasi terhadap sistem tata niaga produk pangan, demi mencegah praktik serupa kembali terulang.

Perkiraan Kerugian Besar

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meyakini praktik pengoplosan beras di Indonesia telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Menurutnya, kerugian tersebut mencapai Rp 99 triliun.

Amran menjelaskan bahwa kerugian ini bukan hanya terjadi dalam satu tahun, tetapi telah berlangsung lama. Jika dihitung secara keseluruhan, angka kerugian bisa lebih besar dari Rp 100 triliun.

Jenis Kerugian dalam Kasus Ini

Amran memaparkan dua jenis kerugian dalam kasus beras oplosan. Pertama adalah kerugian negara terkait program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kedua adalah kerugian masyarakat akibat tertipu membeli beras yang tidak sesuai mutu dengan harga tinggi.

Ia menjelaskan bahwa beras biasa dijual dengan harga premium. Proses pengoplosan dilakukan dengan cara mengganti kemasan dan menambahkan foto-foto tertentu. Amran menegaskan bahwa semua bukti akan diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.