77 Orang Tertipu Kontrakan Fiktif, Kerugian Rp7,5 Miliar

Penipuan Kontrakan Fiktif yang Menjerat 77 Korban
Dua perempuan paruh baya, Karsih (48) dan Yurike (54), ditangkap oleh aparat Polres Metro Bekasi Kota karena terlibat dalam praktik penipuan kontrakan fiktif. Kasus ini menimpa sebanyak 77 korban dengan kerugian mencapai Rp7,5 miliar. Penipuan ini dilakukan secara sistematis dan berulang sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap pada September 2024.
Karsih diketahui menjual enam unit kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Ia bekerja sama dengan Yurike sebagai pihak yang memasarkan properti tersebut. Untuk menarik calon pembeli, Yurike mempromosikan kontrakan melalui media sosial Facebook, lalu mengarahkan para calon pembeli untuk bertemu langsung dengan Karsih.
Sebagai pemilik kontrakan, Karsih berupaya meyakinkan para pembeli dengan menghadirkan seseorang yang mengaku sebagai notaris serta memberikan dokumen girik palsu. Dengan strategi ini, banyak korban tertipu dan membayarkan uang yang cukup besar untuk mendapatkan kontrakan yang sebenarnya tidak bisa mereka miliki.
Penipuan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2023, hingga jumlah korban mencapai 77 orang. Akibatnya, banyak warga yang merasa kecewa dan marah. Bahkan, rumah kontrakan yang digunakan sebagai objek penipuan dicoret-coret oleh para korban sebagai bentuk kemarahan.
Aktivitas Sehari-hari yang Menipu
Warga sekitar tidak menyangka bahwa Karsih adalah pelaku utama penipuan. Ia dikenal sebagai ibu rumah tangga yang aktif dalam kegiatan RT dan tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan. Dalam kesehariannya, Karsih tinggal bersama suami dan anak-anaknya. Namun, di balik kesan baik itu, ia justru menjadi otak dari penipuan besar-besaran.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa Yurike ditangkap di kediamannya di Bekasi pada Kamis (24/7/2025). Sementara itu, Karsih dibekuk di Jalan Ir. H. Juanda No.18, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025). "Untuk pelaku Karsih sempat melarikan diri kemudian kita amankan di Cilacap," tuturnya, Jumat (25/7/2025).
Kerugian yang Besar dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan Karsih, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp45 juta yang merupakan sisa dari hasil penipuan. Data kepolisian menunjukkan 28 orang telah melapor, dengan total kerugian sebesar Rp4,15 miliar. Sementara menurut Ketua RW setempat, jumlah korban mencapai 77 orang dengan total kerugian ditaksir Rp7,5 miliar.
Karsih menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli berbagai kebutuhan rumah tangga, termasuk mobil dan sepeda motor. "Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang," tukasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, kartu ATM, dua sepeda motor, 27 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong, satu lembar fotokopi girik, dua surat perjanjian jual beli rumah, 18 kwitansi pembelian kontrakan bertanda tangan Karsih, serta satu buku tabungan atas nama Karsih.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Tuntutan Korban yang Masih Belum Puas
Para korban belum puas hanya dengan penangkapan Karsih dan Yurike. Mereka meminta pihak berwenang turut menangkap A, seorang notaris yang disebut turut berperan dalam praktik penipuan tersebut. Wani (55), salah satu korban, menyebut nama A sebagai notaris yang digunakan Karsih dan Yurike untuk memperkuat keyakinan para pembeli.
"Ada lagi pelakunya namanya A, itu notarisnya, juru ketik, kantornya dulu di Rawalumbu tapi dia udah resign," tuturnya. Wani juga menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan terlalu ringan bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami korban.
"Intinya pelaku harus tanggung jawab sampai duitnya balik juga. Bagaimana bisa puas sama putusannya (sangkaan), saya, suami saya pada kerja, anak saya kerja juga, nabung juga dari saya muda, masa hukuman cuma empat tahun, dikira cari duit gampang apa," tegasnya.
Saat ini penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut.