Ardiansyah, Oknum Polisi Brimob yang Curangi Emas Rp 330 Juta Ternyata Terlilit Utang Judi

Ardiansyah, Oknum Polisi Brimob yang Curangi Emas Rp 330 Juta Ternyata Terlilit Utang Judi

Motif Pencurian Oknum Polisi di Toko Emas Manokwari Terungkap

Seorang oknum polisi yang terlibat dalam tindakan pencurian di toko emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang anggota Brimob aktif yang diketahui bernama Ardiansyah. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat karena pelaku adalah seorang petugas keamanan yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIT. Pelaku memasuki Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Manokwari, menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Dengan cepat, ia langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan menggunakan anak ulekan. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas sebanyak kurang lebih satu talang.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam. Korban mencoba untuk menahan pelaku, tetapi usaha tersebut tidak berhasil. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 330 juta.

Penangkapan Pelaku

Polresta Manokwari segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri khas kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pencarian dan menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar yang menggunakan motor sesuai ciri-ciri dari CCTV.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa motor tersebut milik Bahar dan disewa oleh seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob. Informasi tambahan menunjukkan bahwa pelaku tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil menangkapnya secara persuasif pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 04.15 WIT.

Motif Pencurian

Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, pelaku melakukan tindakan pencurian karena tekanan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa ia terlilit utang akibat aktivitas judi online. Hal ini menjadi faktor utama yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

Penyidik saat ini sedang mendalami motif tersebut lebih lanjut guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang memproses mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap pelaku.

Tindakan Hukum yang Diterima

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun. Proses penyidikan masih berlangsung oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari. Selain itu, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.