Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Informasi Lengkap yang Harus Diketahui

Featured Image

Aturan Ganjil Genap di Jakarta: Penjelasan Lengkap dan Daftar Jalan yang Berlaku

Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini berbeda dengan aturan 3 in 1 yang sebelumnya diberlakukan, di mana kendaraan harus membawa minimal tiga penumpang. Kini, pengendara mobil diwajibkan mematuhi aturan ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalur tertentu.

Apa Itu Aturan Ganjil Genap di Jakarta?

Ketentuan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melewati jalan-jalan yang terkena aturan ini. Sementara itu, pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan melintas. Misalnya, pada tanggal 5 Januari, hanya mobil dengan plat nomor ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku aturan ganjil genap. Sedangkan pada tanggal 6 Januari, hanya mobil dengan plat nomor genap yang diperbolehkan.

Kapan Aturan Ganjil Genap Berlaku?

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua periode dalam sehari:

  • Pagi: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
  • Sore/Malam: Mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap tetap dapat melintasi jalan-jalan yang masuk kategori ganjil genap.

Hari Apa Saja Aturan Ini Berlaku?

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja (Senin hingga Jumat). Di luar hari kerja, seperti Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, aturan ini tidak berlaku. Pengemudi mobil bebas melintasi jalan-jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap kapan saja sepanjang hari.

Bagaimana Penentuan Plat Nomor Ganjil Genap?

Penentuan plat nomor ganjil genap didasarkan pada digit terakhir dari nomor polisi mobil. Nomor ganjil adalah angka 1, 3, 5, 7, atau 9. Sementara itu, nomor genap adalah angka 0, 2, 4, 6, atau 8.

Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap

Berikut adalah daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta, berlaku sejak 6 Juni 2022:

Jalan Utama:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jalan Terhubung dengan Gerbang Tol:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih