Bisakah Menghapus Anggota Keluarga dari KK Tanpa Izin Mereka?

Syarat dan Proses Menghapus Anggota Keluarga dari Kartu Keluarga
Masyarakat seringkali bertanya-tanya apakah mereka diperbolehkan menghapus anggota keluarga dari Kartu Keluarga (KK) tanpa izin pihak yang bersangkutan. Pertanyaan ini muncul karena berbagai situasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti pernikahan, perceraian, atau pemisahan KK. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang membuat seseorang ingin menghapus anggota keluarga dari KK tanpa sepengetahuan mereka.
Biasanya, penghapusan data di KK dilakukan ketika kepala keluarga meninggal dunia. Selain itu, nama di KK juga bisa dihapus atas sepengetahuan anggota keluarga yang menikah, bercerai, atau pisah KK. Namun, ada situasi tertentu yang memicu pertanyaan tentang apakah seseorang dapat menghapus anggota keluarga dari KK tanpa izin mereka.
Penjelasan dari Dukcapil
Menurut Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, penghapusan anggota keluarga dari KK harus dilakukan dengan sepengetahuan yang bersangkutan. Hal ini karena anggota yang akan dikeluarkan dari KK perlu memiliki tempat tinggal yang jelas setelahnya.
"Keluarga yang akan dihapus dari KK harus memberikan keterangan mengenai kondisi mereka setelah dikeluarkan," ujar Handayani saat dihubungi. Ia menjelaskan bahwa anggota keluarga yang ingin dihapus dari KK memiliki opsi untuk membuat KK sendiri jika usianya lebih dari 17 tahun. Opsi ini bisa dilakukan meskipun anggota tersebut belum menikah.
Sementara itu, bagi anggota keluarga yang masih di bawah umur, mereka harus memiliki tumpangan KK jika ingin dihapus dari KK keluarga. "Jika sudah dewasa di atas 17 tahun, maka dia bisa membuat KK sendiri walau belum menikah. Tapi jika masih di bawah umur atau anak-anak, maka harus ada tumpangan KK-nya," tambahnya.
Pemilik KK yang akan ditumpangi juga perlu memberikan persetujuan terhadap anggota yang akan masuk ke KK-nya. "KK yang akan ditumpangi perlu menyetujui dan yang akan ditumpangkan tersebut memang benar-benar tinggal di alamat itu," katanya.
Langkah Menghapus Nama Anggota Keluarga dari KK
Untuk menghapus nama anggota keluarga dari KK, masyarakat diminta untuk mengunjungi Dinas Dukcapil dan mengisi formulir yang disediakan. Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pengubahan data KK, termasuk penghapusan anggota keluarga.
Berikut adalah rincian langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Hapus Nama Karena Pecah KK dalam Satu Alamat
Syarat: - Fotokopi KK lama - Umur minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah, dibuktikan dengan KTP
Cara: - Mengisi formulir F-1.02 - Melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian) - Melampirkan KK lama - Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru
2. Hapus Nama dari KK Karena Perubahan Data
Syarat: - KK lama - Fotokopi dokumen pendukung yang membuktikan adanya perubahan data kependudukan
Cara: - Mengisi formulir F-1.02 - Melampirkan KK lama - Mengisi formulir F-1.06 untuk perubahan elemen data dalam KK - Menyertakan fotokopi bukti peristiwa kependudukan atau peristiwa penting terkait - Jika penduduk yang pindah masih di bawah 17 tahun, perlu melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua dan surat kesediaan menampung dari keluarga yang akan menerima dalam KK-nya - Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK baru
Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat melakukan penghapusan anggota keluarga dari KK secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.