Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah via PTSL, Ikuti Langkah Ini

Featured Image

Progres Pendaftaran Tanah di Lombok Barat

Di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), masih terdapat sekitar 143.000 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa dari total sekitar 443.000 bidang tanah di wilayah tersebut, sebanyak 300.000 telah mendapatkan sertifikat. Meski capaian ini dinilai positif, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyatakan bahwa diperlukan kerja keras untuk menyelesaikan seluruh proses legalisasi tanah agar masyarakat merasakan perlindungan hukum secara menyeluruh.

Ossy Dermawan juga turut serta dalam penyerahan 228 sertifikat tanah elektronik di Lombok Barat bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menekankan bahwa meskipun kegiatan ini terlihat sederhana, substansi di baliknya sangat penting karena menunjukkan hadirnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pelaksanaan pertanahan yang baik dan benar.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendaftarkan tanah mereka agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

Langkah-Langkah Mengurus PTSL

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk Lokasi PTSL
    Masyarakat dapat menanyakan kepada kepala desa apakah wilayah mereka termasuk sebagai lokasi PTSL. Proses pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

  2. Ikuti Kegiatan Penyuluhan
    Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah perlu mengikuti penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, serta aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

  3. Pasang Patok Tanah
    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas serta pernyataan dari tetangga yang bersebelahan.

  4. Kumpulkan Data Fisik dan Yuridis
    Masyarakat perlu mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis yang dilakukan petugas di lapangan. Untuk data fisik, masyarakat perlu menunjukkan tanda batas tanah yang dapat diidentifikasi oleh petugas baik di lapangan maupun di peta. Sementara untuk data yuridis, masyarakat perlu menyiapkan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik berupa bukti tertulis maupun keterangan saksi atau pernyataan pemilik tanah.

  5. Tunggu Pengumuman
    Setelah data fisik dan yuridis dikumpulkan dan diproses, hasilnya akan diumumkan selama 14 hari. Pengumuman akan dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

  6. Sertifikat Tanah Terbit
    Setelah proses selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Dengan adanya program PTSL, masyarakat di Lombok Barat dapat lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga.