CDIA Masuk Daftar Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Pemantauan Khusus terhadap Saham CDIA di Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan pernyataan resmi mengenai pemantauan terhadap transaksi dan pergerakan harga saham PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA). Sejak tanggal 25 Juli 2025, saham CDIA akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar dan melindungi para investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa BEI melakukan evaluasi berdasarkan beberapa aspek, termasuk fluktuasi harga, volume transaksi, pola perdagangan, serta informasi penting yang relevan. Tujuan utamanya adalah memberikan sinyal kepada investor tentang adanya pergerakan atau pola transaksi yang tidak biasa pada suatu efek, sehingga mereka dapat mempertimbangkan kembali keputusan investasinya.
Perubahan kepemilikan saham CDIA oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) menjadi salah satu faktor yang menarik perhatian BEI. Dalam laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah kepemilikan saham TPIA atas CDIA mengalami penurunan sebesar 0,2% dari 9,02% menjadi 9%. Namun, meskipun ada penurunan tersebut, TPIA tetap menjadi pemegang saham pengendali CDIA dengan jumlah saham sebesar 74.897.620.800 saham atau sekitar 60%.
Berdasarkan informasi dari prospektus IPO, TPIA sebagai pemegang saham pengendali CDIA tidak akan melepas kendalinya baik secara langsung maupun tidak langsung selama 12 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif. Selain itu, saham-saham milik TPIA, baik dalam bentuk warkat maupun non warkat, sudah diberlakukan lock-up selama periode tersebut.
Proses Pemantauan Khusus dan Mekanisme Perdagangan
Jika BEI memutuskan untuk membuka perdagangan saham setelah masa suspensi lebih dari satu hari karena aktivitas transaksi, maka efek tersebut akan dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus selama tujuh hari bursa sesuai dengan Peraturan Bursa No I-X. Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-PK-00043/BEI.PLP/07-2025, saham CDIA masuk dalam kriteria efek dalam pemantauan khusus karena dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Setelah masuk ke dalam papan pemantauan khusus, saham CDIA akan dilepas dari gembok suspensi dan dapat diperdagangkan dengan mekanisme full call auction (FCA). Sejak melantai di BEI pada 9 Juli 2025, saham CDIA terus-menerus mencapai level auto rejection atas (ARA), sehingga mengakibatkan kenaikan harga yang signifikan. Harga saham CDIA telah meningkat sebesar 697,36% dari harga initial public offering (IPO) sebesar Rp190 per saham.
Dalam periode 9—24 Juli 2025, saham CDIA mengalami dua kali suspensi atau penghentian sementara perdagangan oleh BEI, yaitu pada 17 Juli dan 23 Juli 2025.
Pertimbangan Investor dalam Investasi
Sebagai informasi tambahan, berita ini tidak bertujuan untuk mengajak pembaca membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang muncul dari keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.