Fakta Amplop Pernikahan Kena Pajak, Mufti Anam: Ini Tragis

Fakta Amplop Pernikahan Kena Pajak, Mufti Anam: Ini Tragis

Isu Pajak Amplop Kondangan Menimbulkan Kekhawatiran

Beberapa waktu terakhir, isu mengenai pajak yang dikenakan terhadap amplop kondangan atau uang hantaran dalam acara pernikahan menjadi perhatian serius di kalangan anggota DPR RI. Hal ini menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam.

Mufti Anam menyampaikan kritiknya terkait kebijakan pengalihan dividen BUMN ke Danantara. Menurutnya, kebijakan tersebut justru mengurangi penerimaan negara dan memaksa Kementerian Keuangan mencari alternatif lain untuk menambal defisit anggaran. Dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran petinggi Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025), ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap pendapatan negara.

Ia menyoroti berbagai kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat. Mulai dari pelaku usaha daring hingga influencer digital, semuanya kini dikenakan pajak. “Bagaimana Pak Rosan melihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Mufti juga menyebut adanya informasi yang menyatakan bahwa pemerintah berencana memajaki uang pemberian dalam resepsi pernikahan. “Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” tambahnya.

Menurut Mufti, kebijakan pajak yang muncul belakangan ini membuat banyak pelaku UMKM dan anak-anak muda yang berjualan secara daring menjadi ragu untuk melanjutkan usahanya. “UMKM juga bingung, anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan di toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak. Maka ini adalah bagian dari dampaknya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah Danantara benar-benar mampu mengelola dana negara lebih baik dibanding Kementerian Keuangan. “Pertanyaannya, kalau memang dividen BUMN diserahkan ke Danantara, maka pertanyaan saya adalah apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola uang lebih baik dibanding dikelola Kementerian Keuangan, daripada dikelola negara?” tanyanya.

Penjelasan DJP Terkait Isu Amplop Kondangan

Isu pajak amplop kondangan atau hajatan memicu keresahan di masyarakat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan penjelasan. DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu tersebut mungkin muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.

Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak. “Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Selain itu, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.