Fakta Surat Edaran Kades Malang Minta Warga Mengungsi untuk Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga

Kades Donowarih Minta Warga Mengungsi Akibat Festival Sound Horeg
Di tengah berbagai perdebatan mengenai keberadaan festival sound horeg, sebuah desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran yang meminta warga lansia, anak-anak, dan orang yang sedang sakit untuk sementara waktu mengungsi. Surat edaran ini dikeluarkan oleh Kepala Desa Donowarih sebagai langkah preventif karena adanya acara Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol.5 yang diadakan di wilayah tersebut.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa penggunaan sound system dalam acara tersebut cukup keras atau dalam istilah setempat disebut "sound horeg". Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk menjaga jarak dari lokasi acara agar tidak terganggu oleh suara yang bising. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Penjelasan Sekretaris Desa
Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tradisi rutin yang digelar setiap dua tahun sekali dalam rangka bersih desa. Dalam acara tersebut, sebelas unit sound horeg akan digunakan, sehingga pihak desa sudah berkoordinasi dengan Polres Malang agar kegiatan berjalan lancar.
Menurut Ary, pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat secara swadaya, bukan dari dana pemerintah. Selain itu, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah akibat dari konflik, melainkan tindakan antisipatif dari pihak desa. Masyarakat sendiri mendukung penuh kegiatan ini.
Partisipasi Warga
Beberapa warga juga bersedia untuk mengungsi secara sukarela demi kelancaran acara. Terutama warga yang tinggal di tepi jalan raya yang akan dilewati oleh karnaval. Mereka memilih untuk mengungsi ke rumah saudara atau tetangga yang tidak berada di dekat jalan raya.
Selain itu, ada juga RT 28 yang memiliki rombongan dengan mobil hias. Hal ini menunjukkan bahwa panitia tidak memaksa warga untuk menggunakan sound horeg, tetapi memberikan pilihan bagi masyarakat.
Fenomena Sound Horeg di Jawa Timur
Sound horeg adalah fenomena yang sering terjadi di Jawa Timur, yaitu penggunaan alat pengeras suara untuk menciptakan suara yang besar dan menggelegar. Fenomena ini menuai pro dan kontra, terutama karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg. Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg ini menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hukumnya haram. Alasan utamanya adalah karena dapat membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas umum.
Pandangan Ahli THT
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim juga merujuk pada pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Prof Dr Nyilo Purnami. Menurutnya, batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB). Sementara itu, tingkat kebisingan pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.
Kebisingan berlebih dapat menyebabkan gangguan pendengaran, gangguan kardiovaskular, gangguan tidur, dan dampak sosial lainnya. Oleh karena itu, penggunaan sound horeg harus diatur sedemikian rupa agar tidak melampaui ambang batas yang diperbolehkan.
Peran Pemerintah dan Ulama
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, juga memberikan pernyataan mengenai sound horeg. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini harus patuh pada aturan pemerintah dan fatwa ulama. Menurutnya, sound horeg harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
Emil juga menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan. Menurutnya, hal ini bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama jika dilakukan di tempat umum.
Selain itu, ia menolak penggunaan sound horeg yang merusak infrastruktur seperti portal dan gapura hanya karena kendaraan yang melintas. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini harus diatur sesuai regulasi yang berlaku, termasuk izin keramaian dan batasan desibel suara.
Kesimpulan
Fatwa MUI Jatim tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati acara tanpa merasa terganggu, sekaligus menjaga nilai-nilai syariah dan kesehatan.