Fungsi Lakban Kuning yang Dibawa Diplomat Arya ke Rooftop Kemenlu

Fakta Terkait Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan dengan kepala dililit lakban kuning dan tertutup selimut pada 8 Juli 2025 di sebuah indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap. Polisi telah menemukan penyebab kematian Arya dan mengungkap beberapa fakta penting terkait kejadian tersebut.
Asal Lakban Kuning yang Digunakan
Lakban kuning yang melilit di kepala Arya Daru ternyata adalah milik korban sendiri. Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa lakban kuning tersebut dibeli oleh Arya bersama istrinya, Meta Ayu Puspitantri, pada Juni 2025 di Yogyakarta. Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, lakban tersebut dibeli bersama-sama dengan istri korban di salah satu toko di Yogyakarta.
Reonald juga menyebut bahwa masih ada sisa lakban kuning yang ditinggalkan di kediaman istri Arya di Yogyakarta. Sisa lakban tersebut akan diserahkan oleh Meta kepada penyelidik Polda Metro Jaya untuk ditunjukkan sebagai bukti identik dengan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Penggunaan Lakban Kuning di Kemenlu
Reonald mengungkapkan bahwa lakban kuning sering digunakan oleh pegawai Kemenlu ketika bertugas ke luar negeri. Hal ini diketahui dari keterangan rekan kerja dan atasan Arya. Lakban kuning digunakan sebagai penanda barang-barang milik pegawai setibanya di bandara suatu negara. Warna mencolok dari lakban tersebut memudahkan pengenalan barang-barang pegawai di luar negeri.
Selain itu, Reonald juga menyebut bahwa bonggol atau tempat lakban kuning masih tertinggal di leher Arya saat jenazah ditemukan. Bonggol tersebut masih lengket di sebelah kiri leher korban.
Rekam Medis dalam Tas Diplomat Arya
Dalam investigasi, polisi menemukan tas besar berwarna hitam yang sempat dibawa Arya ke lantai 12 gedung Kemenlu pada 7 Juli 2025 malam. Tas tersebut ditemukan di tangga lantai 12 oleh kepolisian, sehari setelah Arya ditemukan tewas di kamar kosnya.
Isi tas tersebut berupa rekam medis milik Arya. Rekam medis tersebut tertanggal 9 Juni 2025 dan ditemukan di salah satu rumah sakit umum di Jakarta.
Aktivitas di Rooftop Gedung Kemenlu
Sebelum ditemukan tewas, Arya sempat pergi ke lantai 12 gedung Kemenlu pada 7 Juli 2025 malam. Keberadaannya di gedung tersebut terekam CCTV. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Arya berada di gedung tersebut selama hampir 1,5 jam.
Arya awalnya naik ke rooftop dengan membawa tas ransel dan tas belanja. Namun, ketika turun dari lantai 12, ia tidak membawa barang bawannya tersebut. Fakta ini didapatkan dari pengamatan CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyelidik.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan Arya saat berada di rooftop. Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya masih terus dilakukan untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Peran Istri dan Penjaga Kos
Sebelum ditemukan tewas, istri Arya, Meta Ayu Puspitantri, sempat meminta penjaga kos untuk mengecek kamar korban karena sejak 7 Juli 2025 malam tidak bisa dihubungi. Penjaga kos pun terekam kamera CCTV tengah mondar-mandir di depan kamar Arya pada 8 Juli 2025 pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB.
Selain itu, Arya juga sempat terekam kamera CCTV keluar dari kamarnya untuk membuang sebuah tas kresek pada 7 Juli 2025 malam sekira pukul 23.24 WIB. Fakta-fakta ini menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.