Harga Emas Pegadaian dan Antam di Indramayu dan Kuningan Hari Ini Turun Drastis
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4103059/original/076150000_1658923818-Harga_emas_menguat_tipis-ANGGA_4.jpg)
Penurunan Harga Emas Hari Ini, Momentum Investasi yang Tepat
Harga emas batangan pada hari ini, Minggu (27/7/2025), mengalami penurunan di berbagai merek ternama seperti Antam, Galeri24, UBS, hingga Emasku. Penurunan ini menunjukkan bahwa saat ini menjadi momen yang tepat bagi masyarakat untuk mempertimbangkan investasi logam mulia, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data dari beberapa platform resmi, harga emas dunia (spot) berada di level USD 3.336,67 per troy ounce atau sekitar Rp 1.755.031 per gram setelah dikonversi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Perubahan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Daftar Harga Emas Batangan Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan untuk berbagai merek:
Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp 1.047.000
- 1 gram: Rp 1.988.000
- 2 gram: Rp 3.914.000
- 3 gram: Rp 5.844.000
- 5 gram: Rp 9.706.000
- 10 gram: Rp 19.354.000
- 25 gram: Rp 48.254.000
- 50 gram: Rp 96.426.000
- 100 gram: Rp 192.770.000
- 250 gram: Rp 481.648.000
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp1.035.000
- 1 gram: Rp1.914.000
- 2 gram: Rp3.798.000
- 5 gram: Rp9.384.000
- 10 gram: Rp18.669.000
- 25 gram: Rp46.581.000
- 50 gram: Rp92.968.000
- 100 gram: Rp185.862.000
- 250 gram: Rp464.517.000
- 500 gram: Rp927.939.000
Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp994.000
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.733.000
- 5 gram: Rp9.262.000
- 10 gram: Rp18.475.000
- 25 gram: Rp46.073.000
- 50 gram: Rp92.073.000
- 100 gram: Rp184.054.000
- 250 gram: Rp459.907.000
- 500 gram: Rp919.360.000
- 1.000 gram: Rp1.838.718.000
Kebijakan Pajak Terkait Transaksi Emas
Dalam transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, ada aturan pajak yang harus diperhatikan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, jika seseorang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Tips Investasi Emas
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, penting untuk memperhatikan fluktuasi harga yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Selain itu, pastikan untuk memilih produk emas dari pemasok terpercaya dan memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam transaksi.
Antam menjual emas dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Dengan variasi ukuran tersebut, calon investor dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.