Kalender Agustus 2025: 17 Agustus Jadi Hari Minggu, Apakah Sekolah Libur?

Kalender Agustus 2025: 17 Agustus Jadi Hari Minggu, Apakah Sekolah Libur?

Kalender Agustus 2025: Hari Libur Nasional dan Jadwal Upacara

Agustus menjadi bulan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Tanggal 17 Agustus setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI). Pada tahun 2025, perayaan HUT RI akan jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur akhir pekan. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, khususnya para siswa sekolah, apakah upacara bendera tetap dilaksanakan atau apakah mereka diberi tambahan libur.

Tidak hanya itu, sejarah menunjukkan bahwa tanggal 17 Agustus sering kali bertepatan dengan hari libur akhir pekan. Contohnya, pada tahun 1947, 1952, 1958, 1969, 1975, 1980, 1986, 1997, 2003, 2008, 2014, dan 2025. Di masa depan, tanggal tersebut juga akan terjadi pada tahun 2031, 2036, 2042, 2053, 2059, 2064, 2070, 2081, 2087, 2092, dan 2098.

Aturan Upacara HUT RI pada Hari Libur

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.855/2023, No.3/2023, No.4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Berjalan, jika tanggal 17 Agustus jatuh pada hari libur nasional, maka masyarakat dan berbagai instansi pemerintah akan mendapatkan masa libur. Hal ini juga berlaku untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, sekolah biasanya tetap menggelar upacara bendera atau perayaan lain dalam rangka memperingati HUT RI. Acara ini bisa diselenggarakan di sekolah atau lokasi terdekat dan bisa melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, meskipun tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari libur, siswa kemungkinan besar masih diminta untuk mengikuti upacara bendera atau kegiatan lainnya.

Libur atau Tidak?

Dengan tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu, tidak ada tambahan libur di hari kerja pada bulan Agustus. Dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 Agustus sebagai libur nasional. Biasanya, setiap hari libur resmi disertai dengan cuti bersama, namun hal ini tidak berlaku untuk libur Hari Kemerdekaan. Tidak ada cuti bersama yang mengiringi libur tersebut, baik hari sebelum maupun setelahnya.

Namun, libur Hari Kemerdekaan 2025 jatuh pada akhir pekan. Artinya, masyarakat dapat merayakan libur di hari Sabtu dan Minggu. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI secara lebih santai.

Kalender Agustus 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk dua kali kesempatan menikmati long weekend. Salah satu hari besar nasional yang jatuh di bulan Agustus adalah Hari Proklamasi Kemerdekaan, yaitu pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Berikut adalah daftar tanggal merah dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:

  • 1 Agustus 2025 = Hari Jumat Kliwon
  • 2 Agustus 2025 = Hari Sabtu Legi
  • 3 Agustus 2025 = Hari Minggu Pahing
  • 4 Agustus 2025 = Hari Senin Pon
  • 5 Agustus 2025 = Hari Selasa Wage
  • 6 Agustus 2025 = Hari Rabu Kliwon
  • 7 Agustus 2025 = Hari Kamis Legi
  • 8 Agustus 2025 = Hari Jumat Pahing
  • 9 Agustus 2025 = Hari Sabtu Pon
  • 10 Agustus 2025 = Hari Minggu Wage
  • 11 Agustus 2025 = Hari Senin Kliwon
  • 12 Agustus 2025 = Hari Selasa Legi
  • 13 Agustus 2025 = Hari Rabu Pahing
  • 14 Agustus 2025 = Hari Kamis Pon
  • 15 Agustus 2025 = Hari Jumat Wage
  • 16 Agustus 2025 = Hari Sabtu Kliwon
  • 17 Agustus 2025 = Hari Minggu Legi (Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia)
  • 18 Agustus 2025 = Hari Senin Pahing
  • 19 Agustus 2025 = Hari Selasa Pon
  • 20 Agustus 2025 = Hari Rabu Wage
  • 21 Agustus 2025 = Hari Kamis Kliwon
  • 22 Agustus 2025 = Hari Jumat Legi
  • 23 Agustus 2025 = Hari Sabtu Pahing
  • 24 Agustus 2025 = Hari Minggu Pon
  • 25 Agustus 2025 = Hari Senin Wage
  • 26 Agustus 2025 = Hari Selasa Kliwon
  • 27 Agustus 2025 = Hari Rabu Legi
  • 28 Agustus 2025 = Hari Kamis Pahing
  • 29 Agustus 2025 = Hari Jumat Pon
  • 30 Agustus 2025 = Hari Sabtu Wage
  • 31 Agustus 2025 = Hari Minggu Kliwon

Penanggalan dalam kalender Jawa menggunakan kata "Sapar" dan "Mulud", yang merupakan penulisan tanggal dalam penanggalan Jawa. Kata "Sapar" merujuk pada bulan dalam kalender Jawa, sedangkan "Mulud" adalah nama bulan dalam kalender Hijriah. "Ja" sendiri merupakan singkatan dari Jawa, yang menunjukkan bahwa tanggal tersebut terkait budaya Jawa.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Libur nasional biasanya berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan, momen bersejarah, atau momen penting lainnya. Berikut rincian hari libur nasional sepanjang tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Selain hari libur nasional, berikut daftar cuti bersama yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia sepanjang tahun 2025:

  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus