Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Buka Rahasia Lakban Kuning dan Temuan Medis

Penyelidikan Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Terus Berjalan
Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Polisi terus memperdalam investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian yang terjadi pada 8 Juli 2025. Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengungkap beberapa petunjuk penting yang mungkin bisa membantu memecahkan misteri kematian diplomat tersebut.
Salah satu temuan yang menarik adalah penggunaan lakban kuning yang melilit di kepala Arya Daru. Menurut informasi yang diperoleh, lakban tersebut ternyata berasal dari milik almarhum sendiri. Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa lakban kuning tersebut dibeli oleh Arya bersama istrinya, Meta Ayu Puspitantri, pada bulan Juni 2025 di Yogyakarta. Hal ini didasarkan atas keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyelidik.
Reonald juga menyebutkan bahwa sisa lakban kuning masih tersisa dan ditinggalkan di kediaman istri Arya di Yogyakarta. Sisa lakban tersebut akan diserahkan oleh Meta kepada penyelidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa lakban tersebut identik dengan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, lakban kuning ini diketahui sering digunakan oleh pegawai Kemenlu ketika akan bertugas ke luar negeri. Hal ini diperoleh dari keterangan rekan kerja dan atasan Arya di Kemenlu. Lakban kuning digunakan sebagai penanda barang-barang milik pegawai setibanya di bandara suatu negara. Warna mencolok dari lakban tersebut membuatnya mudah dikenali dan membantu dalam menemukan barang-barang milik pegawai di suatu negara.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bonggol atau tempat lakban kuning yang masih tertinggal di leher korban. Hal ini menunjukkan bahwa lakban tersebut dipasang secara intensif dan tidak hanya sekadar untuk menutupi kepala, tetapi juga memberikan tekanan yang signifikan.
Selain lakban kuning, polisi juga menemukan rekam medis milik Arya Daru. Rekam medis tersebut ditemukan di salah satu rumah sakit umum di Jakarta dengan tanggal 9 Juni 2025. Informasi ini menjadi salah satu bukti tambahan dalam penyelidikan.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap bahwa Arya sempat pergi ke lantai 12 gedung Kemenlu pada malam 7 Juli 2025. Keberadaannya di gedung tersebut terekam oleh CCTV. Selama sekitar 1,5 jam, Arya berada di rooftop lantai 12. Saat turun dari lantai 12, korban tidak membawa tas ransel dan tas belanja yang sebelumnya ia bawa.
Polisi juga menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di tangga lantai 12 gedung Kemenlu. Tas tersebut ditemukan sehari setelah kematian Arya. Isi tas tersebut berupa rekam medis milik Arya. Ini menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan.
Jasad Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos di kamarnya dalam kondisi terlilit lakban kuning dan tertutup selimut pada 8 Juli 2025. Sebelum ditemukan, istrinya, Meta Ayu Puspitantri, sempat meminta penjaga kos untuk mengecek kamar korban karena tidak bisa dihubungi sejak 7 Juli 2025 malam. Penjaga kos juga sempat terekam kamera CCTV tengah mondar-mandir di depan kamar Arya pada 8 Juli 2025 pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB.
Selain itu, Arya juga sempat terekam kamera CCTV keluar dari kamarnya untuk membuang sebuah tas kresek pada 7 Juli 2025 malam sekira pukul 23.24 WIB. Peristiwa ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan semua fakta terungkap. Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya dilakukan secara menyeluruh agar dapat memastikan kebenaran dari kasus ini.