Ketergantungan Sabu dan Judi Slot, ASN Lubuklinggau Tipu Motor Honorer, Ditangkap

Penangkapan ASN yang Menggelapkan Motor Rekan Kerja
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Lubuklinggau, bernama Sabri alias Sobri, ditangkap oleh polisi karena tindakan menggelapkan motor rekan kerjanya. Tersangka ini diketahui memiliki kebiasaan buruk seperti ketagihan sabu dan judi slot. Dari pengakuannya, ia hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu dari hasil penggelapan motor tersebut, yang kemudian digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Status Jabatan Sabri di Pengadilan Agama
Saat ini, Sabri tidak lagi bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Agama Lubuklinggau. Hal ini diungkapkan oleh Humas PA Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih. Menurutnya, Sabri pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PA Lubuk Linggau, tetapi telah lama diberhentikan. Pemberhentian dilakukan oleh pusat karena tindakan indisipliner, khususnya sering tidak hadir di kantor.
Ahkam menjelaskan bahwa Sabri pernah bekerja di PA Lubuk Linggau, namun jarang masuk kerja. Ia mendapatkan peringatan beberapa kali, hingga akhirnya pihak pusat memutuskan untuk memberhentikannya. Putusan pemberhentian dikeluarkan pada Oktober 2024. Meskipun diberhentikan secara hormat, bukan atas permintaan sendiri, Ahkam tidak mengetahui apakah Sabri menerima pensiun atau tidak.
Jabatan terakhir Sabri di PA Lubuklinggau adalah sebagai juru sita di bagian kepaniteraan, meski hanya bertugas selama kurang dari setahun. Ahkam juga menyampaikan bahwa PA Lubuklinggau secara aktif melakukan pembinaan terhadap pegawainya, termasuk melalui apel pagi dan tausiah saat shalat berjamaah.
Peristiwa Penggelapan Motor
Peristiwa penggelapan motor terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, sekira pukul 12.30 WIB. Korban, Herliansyah (37 tahun), seorang honorer, memarkir motornya di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau. Tersangka Sabri datang dan meminjam motornya dengan alasan ingin ke Taspen. Karena percaya, korban memberikan kunci kontak motor miliknya.
Setelah itu, tersangka membawa motor korban dan tidak kunjung mengembalikannya hingga sore hari. Korban dan temannya mencari keberadaan Sabri di rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Setelah beberapa hari, korban akhirnya menemui Sabri dan diminta untuk menunggu hingga jam 5 sore. Namun, motor tetap belum dikembalikan.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuklinggau Timur. Setelah penyelidikan, polisi menangkap Sabri dan membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, Sabri mengakui bahwa motor korban dipinjam oleh seseorang bernama Veng dan digadaikan sebesar Rp 1 juta. Ia hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu, yang digunakan untuk nyabu dan judi slot.