Komisi I DPR Menunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Transfer Data RI ke AS

Featured Image

Penjelasan Komisi I DPR RI tentang Transfer Data Pribadi WNI ke Amerika Serikat

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah mengenai transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kesepakatan tarif dagang antara kedua negara.

Dave mengungkapkan bahwa dirinya belum memiliki informasi yang cukup mengenai mekanisme transfer data tersebut. “Kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7). Ia juga menekankan bahwa tidak perlu terburu-buru dalam proses ini. “Sembari konsep yang pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.

Meski demikian, Dave menegaskan pentingnya menjunjung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap kesepakatan yang dibuat. “Yang harus diingat bahwa kita kan juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apa pun yang dibuat dengan negara mana pun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” ujarnya.

Menurut Dave, UU PDP memang mengizinkan beberapa model transfer data, tetapi dengan standar yang ketat. “Karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan oleh pihak ketiga selama ada standar-standar yang tercover,” tegasnya.

Kesepakatan Tarif Dagang dan Transfer Data

Sebelumnya, kesepakatan transfer data pribadi ini diungkap oleh Gedung Putih. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pada awalnya, tarif dagang Indonesia dikurangi dari 32 persen menjadi 19 persen.

Gedung Putih kemudian merilis pernyataan lengkap mengenai kesepakatan tersebut. Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Selain itu, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

Namun, Gedung Putih tidak menjelaskan secara detail bagaimana bentuk kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Tanggapan Menko Perekonomian dan Menteri Komunikasi dan Digital

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat diminta komentarnya mengenai transfer data pribadi hanya menjawab singkat. Ia mengatakan, “Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab.”

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah transfer data bebas, melainkan sebuah pijakan hukum. “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya dalam keterangan, Kamis (24/7).

Meutya menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan AS. Contohnya adalah mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

Prinsip yang Dijunjung dalam Kesepakatan

Prinsip utama yang dijunjung dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Meutya mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi “adequate data protection under Indonesia’s law”.

Menurut Meutya, kesepakatan transfer data ini sah-sah saja selama dibenarkan hukum dan dilakukan secara terbatas. Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antar negara adalah hal yang lazim dilakukan.

Namun, pemerintah tetap akan terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat terkait hal ini. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua aspek terkait perlindungan data pribadi WNI tetap terjaga.