Kronologi Kasus Beras Oplosan yang Terungkap

Penyelidikan Kasus Beras Oplosan yang Menghebohkan
Pada bulan Juni 2025, berbagai temuan mengenai kualitas dan harga beras yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat membuat pihak berwajib melakukan investigasi lebih lanjut. Seorang pejabat dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bagaimana kasus beras oplosan terungkap.
Awal Mula Temuan
Kasus ini dimulai dari laporan yang diterima oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia menemukan adanya anomali dalam kualitas dan harga beras pada masa panen raya. Meskipun ada surplus beras, harga justru meningkat secara signifikan. Hal ini menjadi tanda-tanda bahwa ada sesuatu yang tidak wajar dalam distribusi beras di pasar.
Mentan kemudian melakukan pengecekan di sepuluh provinsi antara tanggal 6 hingga 13 Juni 2025. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan berbagai ketidaksesuaian pada sampel beras yang diambil. Sampel yang diperiksa mencakup 268 merek beras, termasuk 212 merek yang diperiksa lebih lanjut.
Temuan yang Mengkhawatirkan
Hasil awal pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar beras premium memiliki kualitas di bawah standar sebesar 85,56 persen. Selain itu, 59,78 persen dari beras premium juga memiliki harga eceran tertinggi (HET) yang tidak sesuai. Sementara itu, 21,66 persen dari beras premium memiliki berat kemasan yang tidak sesuai dengan standar.
Untuk beras medium, ketidaksesuaian kualitas mencapai 88,24 persen, sementara 95,12 persen dari beras medium memiliki HET yang tidak sesuai. Bahkan, 90,63 persen dari beras medium memiliki berat kemasan yang tidak sesuai. Dari temuan ini, diperkirakan kerugian bagi konsumen mencapai Rp99,35 triliun per tahun, dengan rincian Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka memeriksa 212 merek beras yang diduga terlibat dalam kasus ini. Melalui kolaborasi dengan instansi terkait, ditemukan 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium.
Selama proses penyelidikan, pihak Satgas melakukan pengambilan sampel beras di pasar tradisional maupun modern. Sampel-sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium penguji balai besar pengujian standar instrumen pasca panen pertanian. Hingga saat ini, hanya sembilan merek beras yang telah diuji, dan lima di antaranya ditemukan tidak memenuhi standar mutu.
Penggeledahan dan Penyitaan
Setelah hasil uji laboratorium diperoleh, pihak Satgas Pangan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli. Dari hasil sementara, ditemukan tiga produsen yang terkait dengan lima merek beras yang tidak sesuai standar. Untuk melengkapi penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan barang bukti di lokasi produksi, gudang retail, maupun kantor terkait.
Lokasi penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT Fas di Subang, kantor dan gudang PT PIM di Serang, serta pasar beras induk di Cipinang, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan, ditemukan modus operandi pelaku yaitu menggunakan label kemasan yang tidak sesuai standar, serta mesin produksi yang tidak sesuai dengan regulasi.
Langkah Berikutnya
Setelah pemeriksaan terhadap tiga produsen, yakni PT PIM, PT FS, dan Toko SY, ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan demikian, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk memperkuat proses hukum yang akan dilakukan.