Ossy dan AHY Bagikan 228 Sertifikat Tanah Elektronik di Lombok Barat

Featured Image

Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik di Lombok Barat

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan secara langsung menyerahkan 228 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (27/07/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Ossy, kegiatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki hak yang jelas atas tanah mereka. Ia menegaskan bahwa meskipun acara ini terlihat sederhana, maknanya sangat penting. “Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir untuk memastikan pelaksanaan pertanahan dilakukan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Kerja Sama dengan Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono

Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Selain sertifikat dari program PTSL, lima sertifikat non-PTSL juga diserahkan, termasuk aset nelayan budidaya, fasilitas milik Kementerian Agama (Kemenag) di Lombok Timur, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, serta rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.

Ossy juga menyampaikan pesan dari Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang mengatakan bahwa sebagian besar fungsi Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan publik. Oleh karena itu, transformasi layanan menjadi agenda prioritas melalui dua pendekatan utama, yakni perbaikan sistem dan penguatan sumber daya manusia (SDM).

“Kami berupaya agar pelayanan pertanahan tidak lagi berbelit-belit, tidak memakan waktu lama, dan tidak menyulitkan masyarakat,” kata Ossy. Ia berharap sistem tersebut menjadi efektif dan efisien dengan dukungan teknologi informasi. Dari sisi SDM, jajaran BPN senantiasa dituntut mengubah pola pikir agar lebih responsif dan melayani masyarakat sehingga memberikan pelayanan terbaik.

Pandangan AHY tentang Pentingnya Sertifikasi Tanah

AHY menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan dukungan kuat terhadap kelanjutan program Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan harus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. “Sertifikasi tanah tidak hanya sebatas legalitas administratif, tetapi juga menjadi simbol jaminan kepemilikan dan wujud nyata keadilan sosial.”

Menurut AHY, tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik agraria sangat penting. Konflik tanah yang tidak diselesaikan secara adil bisa berdampak luas, baik secara sosial maupun politik.

Cara Mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah mereka agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL
    Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Proses pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.

  2. Ikuti kegiatan penyuluhan
    Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.

  3. Pasang patok tanah
    Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

  4. Kumpulkan data fisik dan yuridis
    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

  5. Tunggu pengumuman
    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.

  6. Sertifikat tanah terbit
    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.