Pasca Perundingan Tripartit, Buruh Sawit Mukomuko Minta PT SAP Penuhi Haknya

Perundingan Tripartit Antara Buruh, Perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Setelah berlangsungnya perundingan tripartit antara para buruh kelapa sawit, PT SAP, dan pihak pemerintah kabupaten Mukomuko melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), para buruh menyampaikan tuntutan mereka yang belum terpenuhi. Aksi mogok kerja yang dilakukan pada 14 Juli 2025 menjadi titik awal dari upaya untuk menuntut hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT SAP Mukomuko, Bramoto, menjelaskan bahwa hingga kini, para buruh masih belum menerima beberapa hak penting seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta upah minimum kabupaten (UMK). Hal ini disampaikan kepada Zona Kreasi dalam konfirmasi yang dilakukan pada Minggu (27/7/2025).
“Saat ini, kami belum menerima apa yang menjadi tuntutan kami, yaitu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta UMK,” ujar Bramoto. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menunggu apakah manajemen PT SAP benar-benar memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, kemungkinan besar aksi mogok kerja akan diulang.
Selama aksi mogok kerja berlangsung, banyak buruh yang tidak mendapatkan upah. Hanya pekerja harian tetap yang menerima gaji, sedangkan buruh harian lepas tidak mendapat bayaran sama sekali. “Hanya yang harian tetap yang menerima upah saat aksi mogok kemarin, sedangkan harian lepas tidak ada,” jelas Bramoto.
Aksi mogok kerja dihentikan setelah manajemen PT SAP menyatakan kesediaannya mengikuti perundingan tripartit dan bersedia memenuhi hak-hak buruh. Namun, teknis pelaksanaannya akan kembali ke pihak manajemen dan BPJS.
Peran Pemerintah Daerah dalam Perundingan
Perundingan tripartit yang dihadiri oleh pihak manajemen PT SAP, perwakilan serikat buruh, dan pemerintah daerah akhirnya mencapai kesepakatan. Penjabat Sekda Kabupaten Mukomuko, Marjohan, menjelaskan bahwa pihak manajemen telah menyepakati untuk memenuhi hak buruh berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Pihak manajemen menyanggupi memenuhi hak kawan-kawan buruh, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk teknis nanti dengan manajemen dan BPJS,” tutur Marjohan usai pertemuan tripartit tertutup, Kamis (24/7/2025).
Sementara itu, Ketua PC SPPK FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Syuchemi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait pemenuhan hak buruh. Baik jaminan kesehatan nasional maupun program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua akan dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan.
“Jadi kesepakatan tadi, pihak perusahaan akan memenuhi seluruh hak buruh, baik itu BPJS Kesehatan dan program dari BPJS Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan. Untuk mogok kerja berhenti, besok sudah kembali kerja,” jelas Jon.
Jon juga menegaskan bahwa untuk pengangkatan karyawan dan penyesuaian upah sesuai UMK, pihaknya masih menunggu kebijakan dari perusahaan. Pengangkatan karyawan kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, dan jika sudah diangkat menjadi karyawan tetap, maka upah secara otomatis akan mengikuti UMK.
Penolakan Manajemen untuk Diwawancarai
Meskipun kesepakatan telah dicapai, pihak manajemen PT SAP menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait teknis pemenuhan hak buruh berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa meski ada kesepakatan, proses pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi yang lebih intensif antara perusahaan, pemerintah, dan serikat buruh.