Penjelasan Unsrat Manado Soal Perubahan Ketua Jurusan Manajemen FEB

Featured Image

Penjelasan Rektorat Unsrat Mengenai Pergantian Jabatan Ketua Jurusan

Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memberikan penjelasan terkait perubahan jabatan yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Hal ini dilakukan setelah munculnya tudingan dari Dr Lucky Dotulong, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Jurusan Manajemen FEB. Ia mengklaim bahwa penggantiannya berasal dari keputusan yang tidak transparan.

Dr Max Rembang, selaku Humas Unsrat, menjelaskan bahwa perguruan tinggi negeri seperti Unsrat tidak memiliki struktur jabatan yang bisa diberikan kepada tenaga akademik atau dosen. Yang ada hanya tugas tambahan, karena tugas utama dosen adalah menjalankan Tridharma Pendidikan Tinggi. Oleh karenanya, istilah demosi dalam konteks struktural tidak tepat digunakan dalam institusi seperti Unsrat.

Dalam sistem yang berlaku, Unsrat hanya mengenal jabatan akademik untuk dosen, yaitu asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar. Rektor dan dekan tidak memiliki wewenang untuk menurunkan jabatan akademik. Tugas tambahan dosen di tingkat fakultas harus diusulkan oleh dekan fakultas yang bersangkutan kepada rektor untuk mendapatkan keputusan resmi.

Berdasarkan prinsip tersebut, pergantian jabatan di tingkat fakultas merupakan kewenangan dekan. Dengan demikian, tugas tambahan seperti jabatan Ketua Jurusan Manajemen di FEB juga menjadi kewenangan dekan.

Perubahan Jabatan yang Dilakukan

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Lucky Dotulong hanya diganti dari jabatan Ketua Jurusan Manajemen menjadi posisi baru sebagai Kepala Laboratorium di Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unsrat. Namun, ia tidak hadir dalam pelantikan yang diundang oleh rektor beberapa waktu lalu.

Dotulong mengungkapkan bahwa ia merasa dicopot dari jabatannya hanya karena bertemu dengan Staf Khusus Gubernur Sulut Bidang Perencanaan Pembangunan, Magdalena Wulur. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung dalam kapasitasnya sebagai sesama akademisi dan pengurus KONI Sulut.

Setelah pertemuan tersebut, ia dipanggil oleh Wakil Dekan II Fekon UNSRAT, Dr. Merry Mangantar, untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) langsung dibuat seolah-olah pertemuan tersebut melanggar aturan internal kampus.

Dua hari kemudian, pada 27 Juni 2025, Dotulong menerima keputusan mendadak yang menyatakan ia dicopot sebagai Kajur Manajemen FEB dan dipindahkan sebagai Ketua Laboratorium. Ia memandang jabatan baru ini sebagai bentuk demosi.

Klaim dan Kekecewaan dari Dr Lucky Dotulong

Dotulong menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pelanggaran akademik maupun etik. Ia menilai bahwa keputusan pencopotannya hanya didasarkan pada pertemuan dengan stafsus gubernur. Ia merasa hal ini sangat memprihatinkan bagi dunia akademik.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya namun berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada dosen lain. Dotulong berharap Gubernur Sulut dapat memediasi dan membantu pembenahan di dalam Unsrat.

Indikasi Intervensi Politik dalam Birokrasi Kampus

Kasus ini memicu indikasi bahwa birokrasi kampus masih penuh dengan intervensi politik. Hal ini menunjukkan adanya potensi ketidaktransparanan dalam pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan tinggi. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk tetap memperhatikan proses pengambilan keputusan yang adil dan profesional.