Polisi Periksa 15 Saksi Kematian Diplomat Arya Daru di Menteng, Apa Temuannya?

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Ia ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lingkungan tempat tinggal, rekan kerja di Kemlu, anggota keluarga, serta pihak-pihak yang terakhir berkomunikasi dengan korban.
"Sampai saat ini tim penyelidik telah melakukan klarifikasi dan ambil keterangan. Ada 15 orang," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan tanpa hambatan. Polisi menggunakan pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis ilmiah.
"Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah ahli sebagai bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini secara akuntabel, proporsional, dan transparan," jelas Ade Ary.
Temuan di Tempat Kejadian Perkara
Arya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas kasur kamar indekosnya. Kepalanya tertutup lakban kuning, sedangkan tubuhnya terbungkus selimut berwarna biru. Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian. Penyidik juga menemukan sidik jari Arya pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Verifikasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, telah melakukan pengecekan langsung ke Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Anam sebelumnya mengecek TKP, yaitu kamar kos Arya Daru pada Selasa (22/7/2025) pagi, lalu ke Polda Metro Jaya.
Ia menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan lapangan dan informasi dari pihak keluarga korban. Menurut Anam, penyidik Polda Metro Jaya telah menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
“Kami dijelaskan sangat detail, ada dua hal penting. Satu, proses jadi kapan mereka pertama kali kerja, bagaimana cara kerja mereka,” ujar Anam. “Ada beberapa yang mereka tunjukkan, kami minta bukti, ditunjukkan buktinya berupa aktivitas mereka dengan foto dan video.”
Anam juga menyebutkan bahwa rekaman CCTV yang diperoleh penyidik lebih lengkap dibanding yang beredar di publik. Rekaman tersebut mencakup aktivitas korban tidak hanya pada hari kejadian, tetapi juga beberapa hari sebelumnya.
Verifikasi Silang dan Bukti Digital
Kompolnas juga melakukan verifikasi silang dengan rekam jejak digital dari pihak keluarga dan pemilik kos. Penjaga kos diminta untuk memperagakan bagaimana proses membuka pintu kamar korban untuk memastikan konsistensi temuan.
“Semua informasi itu kami cocokkan dengan keterangan keluarga dan penjaga kos, serta rekaman CCTV. Hasilnya konsisten dan saling mendukung,” kata Anam.
Selain itu, Kompolnas juga telah mengakses komunikasi terakhir almarhum dengan sang istri. Data tersebut dikonfirmasi dengan waktu dan bukti digital yang diperoleh penyidik.
Proses Otopsi dan Barang Bukti
Meskipun proses penyelidikan dinilai cukup lengkap, Anam menyatakan bahwa hasil otopsi masih menjadi elemen penting yang ditunggu untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban.
“Kami harap hasil otopsi bisa segera keluar, mudah-mudahan minggu ini. Itu akan menjadi bagian penting untuk menyandingkan dengan bukti-bukti lain yang sudah didapat,” ujarnya.
Terkait barang bukti berupa tas kresek yang terekam dalam CCTV dan sempat menjadi pertanyaan publik, Anam menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui isinya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menjelaskan secara rinci tetap berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.