Pria 20 Tahun Nodai Anak 6 Tahun dengan Film Dewasa

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku
Orang tua dari RDP (6) menyatakan tidak akan pernah memaafkan Rozi (20), pelaku yang menyeret nyawa anaknya setelah melakukan kekerasan seksual. Jenazah RDP ditemukan di sebuah kebun karet yang berada di Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Sabtu (26/7/2025). M (37), ibu korban, meminta agar pelaku mendapatkan hukuman terberat atas tindakannya yang sangat kejam.
“Hukum setimpal, mau itu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tolong ditegakkan keadilan, Pak, hukum budak (orang) itu. Bukan dak waras budak itu, tidak mungkin (dak waras),” ujar M saat dijumpai di rumah duka di Desa Menang Jaya, Pedamaran, Minggu (27/7/2025).
Ia mengaku tidak bisa menerima perlakuan keji yang menimpa anaknya hingga kehilangan nyawa secara mengenaskan. “Tidak ikhlas aku pak. Badan dia di kaki lecet lebam semua, anak sekecil itu dipaksa sama pelaku sakit dia (korban),” katanya.
Meski sudah mengetahui pelaku telah ditangkap dan ternyata masih satu desa, Melis memilih untuk tidak ingin melihat atau mengenal wajah pelaku. “Lihat wajahnya saja saya tidak mau. Tidak kenal sama pelaku ketemu saja belum pernah,” cetusnya.
Warga Mengamuk, Rumah Pelaku Jadi Sasaran
Amarah warga memuncak dan ribuan orang mendatangi rumah Rozi Yanto (20) di Dusun 3, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, pada Minggu siang (27/7/2025). Masyarakat mengecam keras perbuatan pelaku yang telah mencabuli dan menghilangkan nyawa RDP (6), yang ditemukan tak bernyawa di area kebun karet.
Desa Menang Raya sendiri merupakan salah satu dari 14 desa di Kecamatan Pedamaran, dengan sebagian besar warganya berprofesi sebagai petani dan nelayan, yang menggantungkan hidup pada kawasan konservasi. Kepala Desa Menang Raya, Rian Syaputra, menjelaskan bahwa rumah pelaku menjadi sasaran amuk massa.
“Rumah tidak dirobohkan, karena struktur rumah permanen (beton). Namun jendela kaca pecah semua, genteng juga dilempari batu hingga habis dan perabotan yang di dalam rumah juga rusak berserakan,” ujarnya kepada Tribunsumsel.com.
“Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se-Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku,” katanya menambahkan.
Rian menyebutkan, setelah pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB, pihak desa bersama aparat kepolisian segera mengevakuasi keluarga pelaku untuk mencegah amukan lebih lanjut. “Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa,” ungkapnya.
Situasi di lokasi kini mulai terkendali, namun penjagaan masih dilakukan oleh aparat keamanan. “Saat ini di lokasi masih ada linmas desa, personel Polsek Pedamaran, pasukan dari Polres OKI berjaga-jaga. Takutnya nanti masih ada massa susulan yang datang ke lokasi,” paparnya.
Pemerintah desa juga mengimbau pihak keluarga korban agar tetap tabah menghadapi musibah ini. “Alhamdulillah pelaku juga sudah dapat ditangkap, pihak keluarga juga berharap supaya pelaku dikenakan hukuman seberat-beratnya dan setimpal,” tutupnya.
Motif Pembunuhan: Hasrat dan Kecanduan Video Dewasa
Rozi Yanto (20) mengaku membunuh dan memperkosa RDP (6) karena ingin menikah dan dipengaruhi kecanduan film dewasa. Korban merupakan warga satu desa, yakni Desa Menang Raya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal bahwa korban tewas akibat dicekik lalu dirudapaksa. Pelaku sebelumnya membujuk korban dengan alasan ingin membelikannya makanan ringan dan mencari sedotan. Tanpa curiga, korban mengikuti Rozi hingga ke semak-semak di sekitar dusun.
“Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” katanya kepada Tribunsumsel.com, Minggu (27/7/2025).
Pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindakan bejat sebanyak dua kali. “Pelaku ini sering menonton film porno. Sehingga pelaku terpikir atau berniat untuk menyetubuhi korban. Makanya pelaku mengiming-imingi korban agar mau dibujuk mengikuti pelaku ke dalam area kebun karet. Saat itu pelaku melakukan aksinya dan mendekap mulut korban. Hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Begitu mendapatkan laporan penemuan jasad korban, aparat dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran langsung bergerak dan menghimpun keterangan saksi. “Tepat tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu bisa digagalkan,” sambungnya.