Rangkuman Pancasila Kelas 8 SMP BAB 3 2023, Aturan Negaraku

Featured Image

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Di negara kita, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki dua golongan, yaitu aturan yang bersifat superior (lebih tinggi) dan aturan yang bersifat inferior (lebih rendah). Aturan yang lebih rendah harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu:

  • UUD NRI Tahun 1945: sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Ketetapan MPR (Tap MPR): aturan hukum kedua setelah UUD.
  • Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): aturan yang dibuat oleh DPR atau Presiden dalam kondisi darurat.
  • Peraturan Pemerintah (PP): aturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan UU.
  • Peraturan Presiden (Perpres): aturan yang diterbitkan oleh Presiden dalam ranah administratif.
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): aturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan harus memenuhi beberapa asas, seperti kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, serta keterbukaan.

Penjelasan Singkat Mengenai Tiap Jenis Peraturan

UUD NRI Tahun 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi, UUD NRI Tahun 1945 mengatur berbagai aspek penting, termasuk bentuk dan kedaulatan negara, sistem pemerintahan, keuangan, dan hak asasi manusia. Perubahan UUD dilakukan melalui adendum agar tetap mempertahankan naskah asli.

Ketetapan MPR (TAP MPR)
Ketetapan MPR merupakan aturan hukum kedua setelah UUD NRI Tahun 1945. Ketetapan ini mencakup berbagai kesepakatan dasar yang berkaitan dengan pemerintahan dan sistem negara.

Undang-Undang (UU)/Perppu
UU dibuat oleh DPR untuk mengatur bidang-bidang tertentu secara rinci. Jika ada keadaan mendesak, Presiden dapat menetapkan Perppu sebagai pengganti UU.

Peraturan Pemerintah (PP)
PP ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU. Proses pembuatan PP melibatkan tiga tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, dan penetapan.

Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres digunakan sebagai petunjuk dalam tindakan administratif, struktur pemerintahan, dan pelaksanaan kebijakan. Berbeda dengan Keputusan Presiden (Keppres), Perpres berlaku untuk semua orang.

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Setiap provinsi memiliki keunggulan dan potensi yang berbeda, sehingga diperlukan aturan daerah untuk memaksimalkan potensi tersebut.

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Sama seperti Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah. Alur pembuatannya mirip, hanya saja lembaga yang bertanggung jawab berbeda.

Implementasi Peraturan Perundang-undangan

Implementasi peraturan perundang-undangan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pembentukan peraturan: mulai dari inisiasi ide hingga pengesahan oleh presiden.
  • Pelaksanaan peraturan: setelah disahkan, peraturan harus diterapkan secara efektif.
  • Pengawasan: DPR dan DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan.
  • Penegakan hukum: penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan bertugas menjaga kepatuhan terhadap hukum.
  • Sanksi bagi pelanggar: pelanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Komitmen Penerapan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Komitmen penerapan tata urutan peraturan perundang-undangan meliputi:

  • Pembentukan peraturan secara terkoordinasi dan konsisten.
  • Penyusunan RUU secara terbuka dan partisipatif.
  • Analisis dan evaluasi peraturan secara berkala.
  • Pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan adil.