Satgas Pangan Polri Lanjutkan Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan

Satgas Pangan Polri Lanjutkan Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan

Penyidikan Kasus Beras Oplosan yang Tidak Sesuai Mutu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan atau tidak sesuai mutu standar kemasan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana terkait praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar yang tercantum pada label.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan distribusi beras. Menurutnya, status penyelidikan diubah menjadi penyidikan karena adanya bukti awal yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Dugaan Pelaku Produksi dan Penjualan Beras Tidak Sesuai Standar

Dari hasil investigasi sementara, ditemukan bahwa beberapa produsen memproduksi dan menjual beras kemasan yang tidak sesuai dengan mutu yang tercantum pada label. Beberapa merek beras seperti Sania, Ramos Merah, Ramos Biru, Ramos Pulen, Jelita, Anak Kembar, Sovia, Fortune, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos diduga menjual produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

Beberapa produsen yang terlibat antara lain PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar). Selain itu, beras dalam kemasan ukuran 2,5 kilogram dan 5 kilogram menjadi fokus pemeriksaan.

Pengujian Sampel dan Hasil Sementara

Satgas Pangan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa produsen dan menguji sampel beras di laboratorium. Hasil sementara menunjukkan bahwa tiga produsen dan lima merek beras menjual produk yang tidak sesuai mutu. Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.

Menurut data yang disampaikan oleh Brigjen Helfi Assegaf, dari 268 sampel beras yang diambil dari 212 merek, terdapat ketidaksesuaian mutu, harga, dan berat beras yang dijual di pasaran. Untuk beras premium, sebanyak 85,56 persen sampel memiliki mutu di bawah standar regulasi, sedangkan untuk beras medium, angkanya mencapai 88,24 persen.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen untuk beras premium dan 95,12 persen untuk beras medium. Sementara itu, ketidaksesuaian berat beras kemasan atau beras rill di bawah standar mencapai 21,66 persen untuk beras premium dan 90,63 persen untuk beras medium.

Potensi Kerugian Konsumen

Berdasarkan temuan tersebut, ada potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun. Angka ini terdiri dari Rp34,21 triliun untuk beras premium dan Rp65,14 triliun untuk beras medium.

Proses Penyidikan dan Tindakan Lanjutan

Satgas Pangan Polri telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pasar tradisional maupun retail modern. Mereka juga melakukan pengambilan sampel, pengujian di laboratorium, serta meminta keterangan dari ahli dan produsen beras.

Sampai saat ini, ditemukan 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium. Dari 9 merek beras premium yang sudah diuji, 5 di antaranya ditemukan tidak memenuhi standar mutu.

Langkah Ke depan

Satgas Pangan akan terus menelusuri dugaan pelanggaran dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar aturan mutu pangan. Lokasi penindakan pertama mencakup Kantor & Gudang PT FST di Jakarta Timur, Gudang PT FST di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kantor & Gudang PT PIM di Kabupaten Serang, Banten, serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, karena berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar.