Siswa SDN 22 Toboali Meninggal Dunia Usai Operasi, Diduga Akibat Perundungan

Siswa SDN 22 Toboali Meninggal Dunia Usai Operasi, Diduga Akibat Perundungan

Kasus Perundungan yang Berujung pada Kematian Anak di Bangka Selatan

Seorang anak berusia 10 tahun dari Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh. Kejadian ini terjadi setelah korban diduga menjadi korban tindakan perundungan atau bullying oleh teman sebayanya di sekolah.

Korban yang merupakan siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Toboali, dilaporkan mengalami cedera fisik dan psikologis akibat kekerasan yang dilakukan oleh rekan satu kelasnya. Dalam laporan keluarga, korban sempat muntah-muntah setelah mengaku dikeroyok oleh teman-temannya. Kejadian tersebut diketahui saat korban tinggal di rumah neneknya di kawasan Rawa Bangun, tempat ia mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya.

Menurut keterangan keluarga, korban dipukul di bagian kepala dan perut. Kondisi kesehatannya memburuk hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit pada Jumat (25/7/2025). Dokter menemukan adanya pembengkakan di kepala dan luka dalam di lambung. Korban kemudian menjalani operasi pada Sabtu (26/7/2025), namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu (27/7/2025) pagi.

Respons Rumah Sakit dan Keluarga

Direktur RSUD Junjung Besaoh, dr Helen Sukendy, mengakui bahwa pihak rumah sakit merawat korban yang disebut sebagai korban perundungan. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti bahwa pasien tersebut adalah korban bullying. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dinyatakan mengalami infeksi usus dan peradangan saluran pencernaan.

Pihak keluarga menyayangkan respons dari pihak sekolah, terutama guru yang disebut telah menerima laporan dari korban namun dianggap mengabaikan. Menurut Dhony Dinata, kerabat korban, perundungan bukan hanya terjadi sekali. Ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, dan korban bahkan tidak berani ke sekolah selama empat hari.

Tindakan Hukum dan Pemanggilan Pihak Sekolah

Dhony menyatakan bahwa keluarga akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Mereka berencana melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (28/7/2025) guna memperoleh pendampingan dan kejelasan hukum. Saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil resmi rekam medis dari rumah sakit untuk memperkuat laporan mereka.

Penanganan Oleh Pihak Kepolisian

Polres Bangka Selatan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perundungan ini. Meskipun belum ada laporan resmi dari keluarga korban, pihak kepolisian sudah menerima informasi mengenai dugaan perundungan di lingkungan SDN 22 Toboali.

AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, menegaskan bahwa peristiwa ini perlu ditangani secara serius. Ia menilai lingkungan pendidikan harus bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Pihak kepolisian juga berharap masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat segera melaporkan kejadian secara resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Pentingnya Perlindungan Anak

Perundungan di lingkungan sekolah bukanlah hal sepele. Tindakan ini dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis dan fisik anak-anak. Pihak kepolisian menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan pencegahan tindakan perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.

Masyarakat diimbau untuk aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan anak. Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya mencegah kekerasan dan memberikan perlindungan bagi generasi muda.