Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai Berlaku, dari Golongan I hingga V

Tarif Tol Padang-Sicincin Mulai Berlaku, dari Golongan I hingga V

Penetapan Tarif Tol Padang–Sicincin Dalam Proses Akhir

Jalan Tol Padang–Sicincin di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menjalani uji coba gratis selama beberapa waktu. Kini, pihak pengelola sedang mempersiapkan penerapan tarif resmi yang akan segera berlaku. Jalan tol sepanjang 36 kilometer ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera, yang memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Pulau Sumatra.

PT Hutama Karya, sebagai pengelola jalan tol tersebut, menyatakan bahwa penetapan tarif sudah memasuki tahap akhir dan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2025. Besaran tarif yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 50.500
  • Golongan II dan III: Rp 75.500
  • Golongan IV dan V: Rp 100.500

Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, pihak PT Hutama Karya menegaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami pemberlakuan tarif tersebut secara menyeluruh.

Sosialisasi Dilakukan Melalui Berbagai Media

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi melalui berbagai platform komunikasi. Informasi disampaikan melalui media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut secara utuh.

Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan pertemuan langsung dengan Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan rencana kebijakan secara langsung kepada pemerintah daerah setempat.

FGD Bersama Stakeholder

Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bupati Padang Pariaman, perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, pengamat kebijakan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Melalui diskusi ini, pihak perusahaan mendapatkan banyak masukan dari masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan operasional tol ke depan.

Adjib menekankan pentingnya diskusi terbuka seperti ini agar implementasi tarif dapat didukung oleh masyarakat. “Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif berjalan dengan dukungan masyarakat,” tambahnya.

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)

Sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Hutama Karya juga menyalurkan bantuan berupa 50 paket sembako kepada warga di sekitar tol serta 235 paket perlengkapan sekolah ke dua SD di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Langkah ini dilakukan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar.

Pengguna Jalan Diminta Patuhi Aturan

Dengan pemberlakuan tarif ini, pengguna jalan diminta untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol dan terus mengikuti informasi terkini melalui akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad. Jika terjadi kendala atau dugaan tindak kejahatan di ruas tol, masyarakat dapat menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di nomor +62 822-1000-3770.

Penggolongan Kendaraan di Jalan Tol

Di Indonesia, kendaraan yang melintasi jalan tol diklasifikasikan ke dalam enam golongan berdasarkan bentuk, jumlah gandar (sumbu roda), dan fungsi kendaraan. Penggolongan ini penting untuk menentukan tarif tol yang adil dan menjaga ketahanan jalan. Berikut penjelasannya:

  • Golongan I
    Sedan, Jip, Pick-up atau truk kecil, Mini Bus

  • Golongan II
    Truk dengan dua gandar. Umumnya digunakan untuk distribusi barang ringan.

  • Golongan III
    Truk dengan tiga gandar. Kapasitas muatan sedang, tarif lebih tinggi dari golongan II.

  • Golongan IV
    Truk dengan empat gandar. Digunakan untuk distribusi antar kota besar.

  • Golongan V
    Truk dengan lima gandar atau lebih. Kendaraan berat untuk industri besar, tarif tertinggi.

  • Golongan VI
    Sepeda motor. Hanya diperbolehkan di beberapa ruas tol tertentu seperti Tol Mandara (Bali) dan Jembatan Suram.