Wali Kota Banda Aceh Kecam Tambang Ilegal di Lueng Bata, WALHI Minta Penegakan Hukum Keras

Wali Kota Banda Aceh Menyayangkan Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Sungai
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga telah merusak wilayah sungai di Kecamatan Lueng Bata. Ia menilai bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan infrastruktur daerah.
Illiza menjelaskan bahwa seharusnya proses pengerukan sedimen dapat dilakukan secara legal dengan koordinasi bersama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa ada beberapa wilayah yang memang membutuhkan pengerukan karena tingginya kadar sedimen. Namun, ia menegaskan bahwa pengusaha harus melalui prosedur yang benar dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kita sebenarnya bisa memberi kesempatan kepada pengusaha, tapi harus melalui koordinasi,” ujarnya saat menghadiri kegiatan Gebyar Muharram 1447 H dan Aksi Bela Palestina, Minggu (27/7/2025), di Stadion H Dimurthala.
Menurutnya, jika dikelola dengan prosedur yang benar, pengerukan justru bisa membantu meringankan beban pemerintah daerah. Namun, karena dilakukan secara ilegal, hal itu justru menimbulkan kerusakan, termasuk pada tanggul-tanggul sungai yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Ini menjadi kecerobohan. Kalau sampai terjadi erosi atau banjir, dampaknya ke semua masyarakat. Ini yang kita sayangkan,” tegas Illiza.
Saat ini, para pelaku disebut telah memindahkan peralatan dari lokasi. Illiza memastikan akan ada rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kita akan lihat hasil rapat, dan mudah-mudahan ada koordinasi yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
WALHI Desak Tindakan Tegas terhadap Aktivitas Tambang Ilegal
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut. Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menyebut aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan yang terang-terangan.
“Ini bukan hanya pelanggaran izin, ini adalah kejahatan lingkungan brutal yang mencoreng martabat hukum. Dilakukan di sempadan sungai, tanpa izin, dan tanpa kajian lingkungan,” kata Shalihin.
Ia mengungkapkan bahwa Camat Lueng Bata telah mengirimkan surat penghentian kepada pemilik tambang karena aktivitasnya tidak berizin. WALHI juga telah menerima tembusan surat tersebut. “Ini harus diusut dan pelakunya ditangkap, siapapun dia. Pembiaran ini mencerminkan kelumpuhan negara dalam menegakkan hukum,” tegas Shalihin.
Ancaman Bencana dan Desakan Audit Lingkungan
WALHI juga memperingatkan dampak serius dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk, seperti peningkatan risiko banjir, longsor, dan kerusakan sistem drainase kota. Selain itu, warga terancam terganggu kesehatannya akibat debu dan kebisingan dari alat berat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Apalagi jika ada aparat yang justru menjadi pelindung mereka,” tambahnya. WALHI juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas ESDM Aceh untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit lingkungan.
Shalihin menekankan bahwa kawasan perkotaan, apalagi ibu kota provinsi, tidak boleh menjadi tempat eksploitasi sumber daya secara ilegal. “Tambang ilegal adalah wajah gelap tata kelola sumber daya alam kita. Ini bukan soal tambang semata, tapi soal kehancuran ruang hidup dan hukum yang dipermainkan. Semua pihak harus berhenti menutup mata,” tutupnya.