8 Tersangka Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing Ditahan KPK

8 Tersangka Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing Ditahan KPK

Penahanan Seluruh Tersangka dalam Kasus Korupsi RPTKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seluruh tersangka yang terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Totalnya ada delapan orang yang kini mendekam di rumah tahanan. Langkah ini dilakukan setelah KPK menahan empat tersangka terakhir pada Kamis, 24 Juli 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Mereka ditahan untuk periode 20 hari pertama, yaitu sejak 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, empat tersangka lainnya telah ditahan pada 17 Juli 2025. Mereka antara lain Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan pemerasan secara sistematis terhadap para pemohon RPTKA. Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pegawai di Direktorat PPTKA diduga meminta uang kepada pemohon. Modus operandi yang digunakan meliputi:

  1. Verifikasi Prioritas: Verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS hanya memberitahu kekurangan berkas permohonan melalui WhatsApp kepada pemohon yang sudah memberi uang atau berjanji akan memberi uang. Pemohon yang tidak memberikan uang tidak diberitahu kekurangan berkasnya dan prosesnya diulur-ulur.

  2. Jalur Cepat Berbayar: Pemohon yang prosesnya dihambat akan datang ke kantor Kemnaker. Di sana, PCW, ALF, dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses dengan imbalan sejumlah uang. Setelah sepakat, pemohon diberikan nomor rekening tertentu untuk mentransfer "uang pelicin".

  3. Jadwal Wawancara Eksklusif: Para tersangka tidak akan memberikan jadwal wawancara kepada pemohon yang tidak menyerahkan uang.

Uang haram yang dikumpulkan dari para pemohon kemudian disetorkan oleh GTW, PCW, ALF, dan JMS kepada empat tersangka lainnya, yakni SH, WP, HY, dan DA, untuk kepentingan pribadi masing-masing. Selama periode 2019 hingga 2024, jumlah uang yang diterima dari kedelapan tersangka dan pegawai lainnya di Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.

Rincian Uang yang Diterima

Adapun rincian uang yang diterima keempat tersangka yang baru ditahan adalah sebagai berikut: - GTW: Sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar - PCW: Sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar - ALF: Sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar - JMS: Sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar

Hingga saat ini, para pihak telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total mencapai Rp8,61 miliar.

Penyitaan Aset Miliaran Rupiah

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita belasan kendaraan, puluhan bidang tanah, dan bangunan di berbagai lokasi. Total ada 14 unit kendaraan (11 mobil dan 3 motor) yang disita. Salah satu motor diketahui merupakan milik Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Selain itu, KPK juga menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dari para tersangka, antara lain: - Dari GTW: 4 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total luas 742 m². - Dari PCW: 2 bidang tanah di Bekasi seluas 244 m² dan 3 bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan seluas 172 m². - Dari JMS: 9 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan total luas mencapai 20.114 m².

Tuntutan Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.