Adrian Gunadi Jadi CEO JTA Investree Doha, Ini Tanggapan OJK

OJK Angkat Bicara Terkait Status Adrian Gunadi sebagai CEO di Qatar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberian izin oleh otoritas di Qatar kepada mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy. Hal ini dilakukan meskipun Adrian masih memiliki status hukum yang belum selesai di Indonesia.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk menangani situasi ini, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana maupun perdata.
Ismail menegaskan bahwa OJK tetap berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Saat ini, Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice. Langkah tegas OJK juga sudah dilakukan dengan mencabut izin usaha fintech P2P lending milik Investree pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan beberapa pelanggaran lainnya.
Adrian Gunadi telah menjadi tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sesuai Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK. OJK juga menekankan komitmennya dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, serta menegakkan hukum secara konsisten untuk menjaga kepercayaan publik.
Kemunculan Adrian sebagai CEO JTA Investree Doha bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam perjanjian kerja sama bisnis dengan JTA International Holding saat masih menjabat sebagai Direktur Utama Investree. Pada Oktober 2023, platform fintech lending Investree dikabarkan mendapatkan pendanaan seri D melalui perusahaan induknya, Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group). Pendanaan tersebut melibatkan pendirian joint venture resmi di Doha, Qatar, dengan JTA International Holding sebagai pemimpin pendanaan.
JTA International Holding dan Investree juga membentuk perusahaan joint venture bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang bertindak sebagai pusat Investree di wilayah Timur Tengah. Perusahaan ini menawarkan layanan pinjaman kepada UMKM dan layanan penilaian kredit berbasis Artificial Intelligence (AI).
Penelusuran Zona Kreasi terhadap JTA Investree Doha dimulai sejak April 2025. Situs resmi JTA Investree Doha, yaitu https://www.jtainvestree.qa/, telah tersedia dan bisa diakses. Di situs tersebut, foto Adrian Gunadi sebagai CEO dan Amir Salemizadeh sebagai Chairman JTA International Holding terpampang jelas.
Pada 4 Juni 2025, situs resmi JTA Investree Doha masih muncul di mesin pencarian Google. Menurut informasi di situs, Adrian digambarkan sebagai operator global dan wirausaha berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi finansial di Asia Tenggara.
Alamat kantor JTA Investree Doha juga tercatat berubah seiring waktu. Pada Mei 2025, alamat kantor berada di Al Gassar Tower, Majlis Al Taawon Street, Doha, Qatar. Sementara itu, sebelumnya, alamat kantor JTA Investree Doha berada di 61 Dafna, Ambassador Street 820, Unit Floor 24, Doha, Qatar. Penelusuran lebih rinci melalui Google Maps menunjukkan bahwa lokasi kantor baru hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor lama.
Menurut situs resmi JTA International Holding di https://jtaholding.qa/, kantor mereka kini berada di lantai 20, Al Gassar Tower, Majlis Al Taawon Street, Doha, Qatar. Pada April 2025, kantor JTA International Holding terletak di lantai 24, Laffan Tower, Doha, Qatar. Artinya, kantor baru hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor lama.
Zona Kreasi juga telah beberapa kali mengirimkan pertanyaan melalui email kepada JTA Investree Doha, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.