Apa Itu Visa Cascade yang Memudahkan WNI Masuk 29 Negara Schengen?

Featured Image

Kebijakan Visa Cascade sebagai Terobosan dalam Hubungan Indonesia–Uni Eropa

Kebijakan visa cascade menjadi salah satu hasil penting dari kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Brussel, Belgia, pada 12–13 Juli 2025. Dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, kebijakan ini disepakati untuk memberikan kemudahan akses perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ke kawasan Schengen.

Langkah ini dianggap sebagai terobosan dalam hubungan Indonesia–Uni Eropa, terutama di bidang mobilitas masyarakat, pendidikan, hingga kerja sama bisnis. Visa cascade merupakan kebijakan baru yang mempermudah warga negara Indonesia memperoleh visa Schengen jangka panjang.

Dengan kebijakan ini, WNI yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat memperoleh visa Schengen multi-entri di 29 negara Eropa. Selain itu, WNI yang memiliki riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir juga dapat memenuhi syarat untuk mengakses visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Presiden Prabowo menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari penguatan hubungan bilateral yang saling menguntungkan. “Ini mencerminkan kepercayaan bersama yang kuat,” ujarnya. Sementara itu, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyambut baik capaian tersebut, termasuk pengumuman kebijakan visa cascade. “Perjanjian ini hadir di waktu yang tepat untuk memperkuat kemitraan jangka panjang kita, dibangun atas dasar kepercayaan, resiprositas, transparansi, dan nilai-nilai bersama,” kata Ursula.

Melalui kebijakan ini, hubungan antarmasyarakat Indonesia dan Uni Eropa diharapkan semakin lancar, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, investasi, maupun kerja sama internasional lainnya.

Cara Mendapatkan Visa Cascade

Untuk mengajukan visa cascade, WNI perlu memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan Uni Eropa. Pertama, harus memiliki riwayat penggunaan visa Schengen dalam tiga tahun terakhir dengan catatan perjalanan baik (tidak melebihi masa tinggal yang diizinkan). Kedua, mengajukan permohonan ke perwakilan negara Schengen sesuai tujuan perjalanan utama. Ketiga, menyiapkan dokumen pendukung seperti paspor yang masih berlaku, jadwal perjalanan, asuransi perjalanan, serta bukti keuangan sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini akan memudahkan masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke Eropa. “Kebijakan ini merupakan perubahan yang signifikan, mengurangi frekuensi pengajuan dan beban administratif, sekaligus meningkatkan kemudahan mobilitas serta perencanaan jangka panjang bagi siapa pun yang ingin bepergian ke wilayah Schengen,” ujarnya.

Manfaat Visa Cascade

Visa cascade memberikan keuntungan besar bagi WNI yang sering berkunjung ke Eropa, baik untuk urusan bisnis, pendidikan, maupun wisata. Dengan visa multi-entry hingga lima tahun, proses administrasi perjalanan menjadi lebih cepat dan efisien. Menurut Airlangga, langkah ini akan mendukung partisipasi Indonesia di berbagai ajang internasional. “Kami berharap kebijakan visa cascade yang baru akan semakin meningkatkan kehadiran Indonesia di kancah global serta membuka peluang ekspor yang lebih besar di pasar Eropa, dengan menawarkan variasi produk yang lebih luas dan harga yang lebih kompetitif bagi konsumen Eropa,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini secara bijak. “Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan baik pelaku usaha, pelajar, maupun turis Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Kebijakan visa cascade diharapkan semakin memperlancar hubungan antarwarga negara, mendukung kerja sama ekonomi, dan membuka peluang baru bagi masyarakat Indonesia di kawasan Eropa.

Negara yang Bisa Dikunjungi dengan Visa Cascade

Pemegang visa cascade dapat melakukan perjalanan bebas ke negara-negara anggota kawasan Schengen untuk kunjungan singkat, tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara. Total terdapat 29 negara yang menerapkan kebijakan ini, yang terdiri dari 25 negara anggota Uni Eropa (UE) dan empat negara non-UE, yaitu Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Berikut daftar 29 negara wilayah Schengen yang menawarkan visa lima tahun:

  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Austria
  • Belgia
  • Bulgaria
  • Kroasia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Perancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Malta
  • Belanda
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • Rumania