Awal Perselisihan Hak Cipta Mie Gacoan Bali

Featured Image

Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Gerai Mie Gacoan

Polisi Daerah (Polda) Bali telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu dan musik tanpa pembayaran royalti. Tersangka tersebut adalah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (MBS), yang merupakan pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Sementara itu, untuk pulau Jawa, merek tersebut dimiliki oleh PT Pesta Pora Abadi.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) kepada Polda Bali. Dalam laporan tersebut, Vanny Irawan, sebagai perwakilan LMK Selmi, menyampaikan keluhan tentang penggunaan musik tanpa izin di gerai-gerai Mie Gacoan. Laporan ini diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Agustus 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 25 Januari 2025. Setelah penetapan tersangka, berkas perkara akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat.

Perjalanan Persoalan Sejak Tahun 2022

Masalah ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2022. LMK Selmi mencoba berkomunikasi dengan pihak PT MBS agar mereka dapat membayar royalti sesuai ketentuan hukum. Namun, tidak ada kesepakatan yang tercapai. Akibatnya, LMK Selmi memutuskan untuk mencari bukti-bukti pelanggaran hak cipta di gerai-gerai Mie Gacoan.

Beberapa titik penting dalam kronologi kasus ini antara lain:

  • 7 November 2022: LMK Selmi berkordinasi dengan bagian legal Mie Gacoan soal lisensi dan pembayaran royalti.
  • 17 November 2022: LMK Selmi memberikan formulir dan contoh sertifikat perusahaan yang telah membayar royalti melalui zoom meeting.
  • 21 November 2022: Bagian Legal Mie Gacoan area Jakarta menghubungi LMK Selmi dan meminta pertemuan.
  • 22 November 2022: LMK Selmi kembali memberikan dokumen-dokumen penting namun belum ada konfirmasi dari pihak Mie Gacoan.
  • 2 Desember 2022: LMK Selmi kembali menanyakan pendaftaran dan pembayaran royalti, tetapi pihak Mie Gacoan saling melempar tanggung jawab.
  • 2 Maret 2023: LMK Selmi mengirimkan surat pemberitahuan, tetapi tidak ada tanggapan.
  • 5 Mei 2023: LMK Selmi mengirimkan surat peringatan karena penggunaan musik tanpa pembayaran royalti.
  • 9 November 2023: LMK Selmi mengundang Mie Gacoan untuk berbicara lebih lanjut dengan Komisioner LMKN.
  • 29 November 2023: LMK Selmi mengirimkan surat somasi atas penggunaan lagu dan musik tanpa izin.
  • 15 Desember 2023: Mie Gacoan merespons dengan menyatakan bahwa mereka hanya menggunakan musik bebas hak cipta.
  • 6 Maret 2024: Mie Gacoan meminta pertemuan, tetapi kemudian membatalkannya.
  • 22 Agustus 2024: LMK Selmi mulai mengumpulkan bukti pelanggaran karena tidak ada respon jelas dari pihak Mie Gacoan.
  • 26 Agustus 2024: LMK Selmi membuat laporan ke Polda Bali.
  • 9 September 2024: Polisi Bali memulai proses penyelidikan.
  • 14 Mei 2025: Polda Bali menyetujui peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
  • 9 Mei 2025: Polda Bali menggelar mediasi antara LMK Selmi dan pihak Mie Gacoan.
  • 14 Mei 2025: PT MBS mengirimkan data jumlah gerai, tetapi data tersebut dinilai tidak lengkap oleh LMK Selmi.
  • 24 Juni 2025: Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dengan penetapan tersangka ini, kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.