Dana PIP 2025 Cair hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Featured Image

Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025: Akses Pendidikan yang Lebih Merata

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dijalankan pada tahun 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan. Tujuan utama dari program ini adalah mengurangi kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Bantuan PIP diberikan kepada siswa dengan beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Anak yang berasal dari keluarga prasejahtera
  • Anak yatim atau piatu
  • Siswa penyandang disabilitas
  • Korban bencana alam
  • Anak dari keluarga yang menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat dalam mengejar pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Besaran Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan PIP berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

  • SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
  • SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
  • SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun

Jika dana bantuan dari tahun sebelumnya belum cair, maka akan digabung dan disalurkan pada pencairan berikutnya.

Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025

Pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin agar distribusi lebih merata:

  • Termin I (Februari–April): Diperuntukkan bagi siswa kelas akhir dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termin II (Mei–September): Tahap pencairan terbesar untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
  • Termin III (Oktober–Desember): Diperuntukkan bagi penerima baru yang datanya baru diusulkan oleh sekolah.

Persyaratan Penerima PIP

Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Terdaftar aktif di Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah)
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercantum dalam DTKS
  • Masih berstatus aktif sebagai peserta didik
  • Termasuk kategori penerima bansos atau terdampak bencana

Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status penerima PIP melalui situs resmi Kemendikbudristek di alamat berikut:
https://pip.kemendikdasmen.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  2. Isi tanggal lahir siswa
  3. Ketik nama ibu kandung
  4. Klik tombol “Cari”

Jika siswa terdaftar, informasi mengenai status penerima dan jadwal pencairan akan muncul.

Dokumen dan Prosedur Pencairan Dana PIP

Dana PIP disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • SD dan SMP: Bank BRI
  • SMA/SMK: Bank BNI

Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu proses pembukaan rekening dengan pendampingan dari orang tua/wali.

Dokumen yang diperlukan untuk pencairan meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP orang tua/wali atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
  • Surat pemberitahuan sebagai penerima PIP (jika ada)

Komitmen Pemerintah dalam Pendidikan yang Inklusif

Program Indonesia Pintar 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka putus sekolah serta memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tuntas. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari strategi menuju pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan guna menciptakan generasi unggul di masa depan.