Detik-detik Sadis Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis Sholehah di Lampung

Penangkapan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Lampung
Seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Rizky Alesha Zahra, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian tragis ini terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Lokasi Kejadian dan Identitas Pelaku
Pelaku yang ditangkap adalah Hariyanto (42 tahun), yang tinggal di rumah bedeng dekat perkebunan tebu milik PT Indo Lampung Perkasa. Rumah tersebut berada di Indolampung Perkasa KM 37, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Jenazah Zahra ditemukan tanpa busana, dengan mulut mengeluarkan busa dan luka lebam di tubuhnya. Bagian alat kelamin dan anus korban juga dalam kondisi robek.
Hariyanto merupakan sosok yang dikenal dekat dengan anak-anak buruh perkebunan. Ia sering memberikan uang kepada mereka dan menjanjikan makanan seperti bakwan goreng agar mereka datang ke rumah bedengnya. Zahra tertarik dengan janji itu dan pergi ke rumah pelaku pada Minggu (22/6/2025) pagi.
Detik-Detik Pemerkosaan dan Pembunuhan
Sesampainya di rumah bedeng, Hariyanto langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap Zahra. Ada dugaan bahwa korban dianiaya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemerkosaan. Saat merudapaksa korban, pelaku membekap mulutnya hingga korban meninggal dunia dan mulutnya mengeluarkan busa.
Setelah melakukan aksinya, Hariyanto berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan mencoba membakar rumah bedeng. Ia meletakkan panci kosong di atas kompor gas dan menyalakannya. Setelah itu, ia keluar dan mengunci pintu rumah. Namun, gas habis sebelum api menyala, sehingga jenazah Zahra tetap utuh dan membuat aksi pelaku terbongkar.
Kabur ke Perkebunan Tebu
Setelah kejadian, Hariyanto kabur ke hutan dan tidak membawa alat komunikasi, sehingga sulit dilacak. Ia berpindah-pindah tempat selama beberapa waktu sebelum akhirnya pergi ke perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Wilayah tersebut masih dikelola oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dan beberapa anak perusahaan.
Hariyanto meminta pekerjaan ke salah satu warga sekitar dan diterima bekerja sebagai buruh harian di PT Sweet Indo Lampung. Informasi tentang keberadaannya disampaikan oleh warga melalui kanal Halo Pak Kapolres. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kehidupan Korban Sebelum Tragedi
Almarhumah Zahra adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Dia duduk di kelas 2 SD di Indolampung Perkasa KM 37, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Orangtuanya bekerja sebagai buruh perkebunan tebu dan hidup seadanya. Zahra terbiasa mandiri karena penghasilan orangtuanya yang pas-pasan.
Pada hari kejadian, Zahra bangun lebih awal dan meminta izin untuk mengangkat jemuran. Ia juga bertanya tentang kebutuhan adiknya dan uang jajan. Percakapan terakhir dengan ibunya membuat sang ibu sangat sedih. Zahra menunjukkan kepedulian terhadap keluarganya dan sering membantu membersihkan rumah serta menyiapkan bekal untuk orangtuanya.
Tuntutan Hukuman yang Berat
Atas perbuatannya, Hariyanto dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang diberikan bisa mencapai hukuman mati.