Dokter Gigi Sumsel Selingkuh dengan Pendonor Ginjal Suaminya, Digerebek di Kamar Kos

Kasus Perselingkuhan Dokter dengan Pendonor Ginjal Suaminya
Seorang dokter wanita di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terlibat dalam perselingkuhan dengan seorang pria yang awalnya menjadi pendonor ginjal untuk suaminya. Kejadian ini mengejutkan banyak orang karena usia sang dokter yang sudah 46 tahun, sementara pria tersebut lebih muda, yaitu 27 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah suami dan anak dari dokter tersebut melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Amula Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Minggu malam (21/7/2025). Saat itu, mereka menemukan dokter bersama pria tersebut di dalam kamar.
Kejadian ini berawal dari hubungan yang awalnya hanya terkait donor ginjal. P, yang merupakan dokter gigi, awalnya hanya mengenal RK sebagai pendonor ginjal bagi suaminya, SW. Namun, rencana donor tersebut batal karena alasan medis atau administratif yang tidak jelas. Setelah itu, komunikasi antara RK dan P semakin intens, hingga akhirnya berubah menjadi hubungan pribadi yang tidak seharusnya.
SW, suami dari P, lama memperhatikan perubahan perilaku istri dan sering mendapat alasan bahwa ia sedang dinas luar kota. Hal ini membuatnya curiga. Ternyata, RK, yang dulu membantu keluarga saat kondisi darurat medis, kini menjadi orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Menurut informasi dari sumber dekat keluarga, hubungan antara P dan RK awalnya hanya terkait urusan medis. Namun, setelah donor batal, komunikasi mereka terus berlanjut dan justru semakin dekat. Dari situ, SW mulai menyadari ada yang tidak beres.
Penggerebekan pada malam itu bukan yang pertama. Dua bulan sebelumnya, SW juga pernah menemukan keduanya. P sempat menangis dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan. Namun, janji itu tidak dipegang. Perselingkuhan tetap berlangsung secara diam-diam.
Kepolisian setempat telah mengamankan P dan RK untuk dimintai keterangan. Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan. "Sekarang masih dalam proses penyidikan. Keduanya sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan atas laporan dari suami dan anak dokter. "Polisi hanya mendampingi saat penggerebekan berlangsung," katanya.
Ancaman Pemecatan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap karier P sebagai dokter. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung, mengatakan bahwa jika benar, akan ada tindak lanjut. "Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu," kata David.
Jika terbukti bersalah, P bisa saja dipecat. "Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," ujarnya.
Pihak Dinas Kesehatan Musi Rawas juga membenarkan bahwa P adalah dokter yang bertugas di Rumah Sakit Muara Beliti. Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Musi Rawas, Dr Arinanda Kurniawan, mengonfirmasi hal ini. "Iya, itu dokter di Rumah Sakit Muara Beliti, bukan di RSUD Sobirin," katanya.
Peristiwa ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam dunia medis. Tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga pada reputasi dan kredibilitas profesi.