Hasto Kristiyanto Divonis Besok, Ini Awal Mula Sekjen PDIP Tersangkut Kasus Harun Masiku

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto akan Digelar Besok
Sidang vonis terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), akan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025. Sidang ini akan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini akan berbeda dari persidangan sebelumnya karena hanya dihadiri oleh jumlah terbatas peserta.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pengunjung sidang vonis Hasto dibatasi untuk menghindari kerumunan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi persidangan sebelumnya yang menunjukkan antusiasme publik yang tinggi. Dalam sidang sebelumnya, jumlah pengunjung terlalu banyak hingga mengganggu proses persidangan.
Pengunjung sidang vonis Hasto terdiri dari 30 orang dari kalangan masyarakat dan 40 orang dari awak media. Total peserta dalam sidang vonis nanti hanya sebanyak 70 orang. Hal ini dilakukan agar proses sidang tetap berjalan lancar dan aman.
Awal Mula Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. Dia kemudian menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025. Dalam kasus ini, Hasto diduga melakukan dua tindak pidana, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dalam dugaan suap, Hasto disebut bekerja sama dengan beberapa tersangka lain seperti advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Selama periode Juni 2019 hingga Januari 2020, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022. Uang tersebut dimaksudkan agar Wahyu membantu menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga diduga membantu Agustiani Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, dalam upaya memuluskan PAW tersebut. Jaksa menyatakan bahwa uang diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan permohonan PAW.
Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa atas tindakan perintangan penyidikan. Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Hasto diketahui mengetahui hal tersebut sekitar pukul 18.19 WIB.
Di tengah situasi tersebut, Hasto memberi perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan kabur. Nurhasan, yang merupakan ajudan Hasto, bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Setelah itu, KPK tidak bisa melacak keberadaan Harun Masiku melalui ponsel milik Nurhasan.
Petugas KPK mencoba menemukan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) namun gagal. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan Hasto Kristiyanto
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juli 2025, jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan bahwa Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa menganggap bahwa Hasto telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan.