Kabar Terbaru: Perusakan Mobil Polisi dalam Kasus Mas-mas Pelayaran Digeruduk Driver Online

Kasus Perusakan Mobil Polisi di Sleman: Empat Tersangka Ditetapkan
Sebuah peristiwa kericuhan yang berujung pada perusakan mobil dinas Polsek Godean kembali menjadi sorotan. Kejadian ini terjadi di dusun Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman. Sebelumnya, ratusan driver online menggeruduk rumah pelanggan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacar salah satu dari mereka.
Peristiwa tersebut bermula ketika AML, seorang driver online, dan kekasihnya menerima pesanan dari TTW atau Birdha di wilayah Bantulan. Karena adanya masalah dalam sistem aplikasi, pesanan terlambat tiba. Akibatnya, TTW marah dan terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kejadian itu, AML diduga dianiaya oleh TTW bersama dengan kakak dan ayahnya.
Setelah peristiwa tersebut, rekan korban, ADP, memutuskan untuk mengajukan laporan ke pihak berwajib. Ketiga tersangka, yaitu TTW, THW, dan RTW, akhirnya ditahan di Polresta Sleman. Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap AML. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus perusakan mobil patroli Polsek Godean, polisi telah menangkap empat orang yang diduga terlibat. Keempat tersangka ini adalah BAP (18), MTA (18), YP (30), dan AMR (21). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. BAP mendorong mobil polisi hingga terbalik, sementara MTA mencoba membakarnya. YP dan AMR bertugas memukul bagian mobil menggunakan bambu.
Penyidik Polisi saat ini sedang melakukan pemberkasan perkara. Proses ini disebut sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Menurut Iptu Akbar Ramadhan, Penjabat Sementara Kanit 3 Satreskrim Polresta Sleman, proses pelimpahan berkas akan dilakukan dalam minggu depan.
Latar Belakang Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BAP dan MTA mengakui bahwa mereka merupakan kurir Shopee food. Namun, akun yang digunakan bukan milik pribadi. BAP menggunakan akun milik orangtuanya, sedangkan MTA menggunakan akun teman kakak perempuannya. Sementara itu, AMR mengaku sebagai driver online namun menggunakan akun yang disewa. YP, yang merupakan pedagang kaki lima, juga turut serta dalam aksi perusakan.
Keempat tersangka ini disangka melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5,6 tahun penjara. Mereka akan ditangani dalam satu berkas karena perbuatan dan kejadian yang sama.
Peristiwa Penganiayaan Awal
Kasus penganiayaan terhadap AML terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekira pukul 21.30 WIB. ADP dan AML menerima pesanan dari TTW di Bantulan. Karena adanya double order, pesanan terlambat datang. Setelah pesanan selesai, jalanan macet menyebabkan pesanan terlambat 5 menit. TTW marah dan terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
ADP berusaha memisahkan antara korban dan pelaku sehingga tidak melihat detail penganiayaan. Namun, ia mengetahui bahwa AML dicakar dan dijambak. Ia menyimpan bukti penganiayaan tersebut di flashdisk dan menyerahkan penanganan kasus ke pihak kepolisian.
Reaksi Korban dan Pihak Terkait
ADP mengatakan bahwa dirinya dan AML ingin menenangkan korban setelah kejadian tersebut. Mereka pulangkan AML ke keluarganya karena merasa trauma. Saat ini, ADP hanya berharap proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ketiga tersangka awalnya ingin melerai konflik, tetapi cara yang digunakan salah. Akibatnya, korban terluka. Kasus ini terus dipantau agar dapat diselesaikan secara cepat dan adil.