KPK Beberkan Temuan di Sektor Pertambangan: Izin hingga Utang PNBP

Kajian KPK Terkait Permasalahan Pertambangan
KPK melakukan kajian mendalam terhadap berbagai permasalahan di sektor pertambangan, salah satunya adalah masalah perizinan. Hasil kajian ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dihadiri oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Kementerian Keuangan. Rapat tersebut digelar pada Kamis (24/7) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kajian yang dilakukan KPK terhadap sektor pertambangan sudah berlangsung sejak tahun 2009 hingga saat ini. Beberapa hal yang telah dikaji antara lain masalah perizinan, pengelolaan data, tumpang tindih izin, serta kegiatan penambangan tanpa izin seperti IUP.
Selain itu, Setyo juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk dampak terhadap BBM, LPG, dan harga ekspor dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan rencana aksi yang disampaikan kepada menteri dan wakil menteri di kementerian-kementerian terkait.
Hasil tindak lanjut dari rencana aksi tersebut telah memberikan hasil positif, seperti pengurangan jumlah perizinan. Sebelumnya, jumlah perizinan mencapai 4.877, namun kini telah turun secara signifikan. Selain itu, KPK juga berhasil mengurangi tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan terjadi integrasi yang lebih baik antar kementerian. Tidak ada lagi pendekatan sektoral, melainkan kerja sama sinergis antara kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tambang dan PPKH
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa salah satu permasalahan yang akan segera diselesaikan adalah masalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ia menjelaskan bahwa perlu adanya pemaduan data tambang yang tidak memiliki PPKH serta tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki PPKH.
Ia menegaskan bahwa basis metodologi penghitungan dan data harus jelas agar dapat digunakan sebagai dasar dalam penegakan hukum, baik melalui denda, PNBP, atau pendekatan hukum lainnya. Dengan asistensi dari KPK, diharapkan tata kelola hutan bisa menjadi lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penertiban Izin Tambang
Secara terpisah, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyebut bahwa pihaknya telah menjalankan rekomendasi KPK terkait penertiban perizinan. Mulai dari tahun 2009 hingga 2018, terdapat akselerasi dalam proses perizinan, sehingga jumlah perizinan berkurang dari 12.500 menjadi 4.250.
Untuk mempercepat proses ini, Kementerian ESDM menciptakan sistem informasi yaitu Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia. Selain itu, pihaknya juga melakukan perbaikan tata kelola dengan menggunakan e-PNBP. Dengan penerapan e-PNBP mulai tahun 2019, penerimaan negara meningkat signifikan.
Pembenahan juga dilakukan dengan menerapkan SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga. Dengan sistem ini, kejanggalan dapat segera diidentifikasi dan ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.
Rekomendasi lain dari KPK yang akan diterapkan adalah terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB kini berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun. Mulai tahun 2026, pengajuan RKAB pada Oktober 2025 harus dilengkapi dengan jaminan reklamasi. Jika perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi, RKAB-nya tidak akan disetujui.
Selain itu, sanksi-sanksi lain seperti automatic blocking system tetap diterapkan untuk memastikan ketaatan pembayaran PNBP.