Kronologi PNS Bohongi Polisi soal Uang Rp 210 Juta yang Dicuri, Kini Terancam Penjara

Kasus PNS yang Berbohong ke Polisi, Terancam Hukuman Penjara
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) Negeri 24 Batam, Kepulauan Riau, kini menjadi perhatian publik setelah aksinya mengelabui aparat hukum. Ia dikenal sebagai Rosma Yulita, seorang guru yang berusaha mengelak dari tanggung jawab atas utang yang menumpuk.
Rosma mengaku bahwa dirinya kehilangan uang senilai Rp 210 juta saat sedang parkir mobilnya di area KFC Tiban III, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang pada Senin (14/7/2025). Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan tersebut tidak benar adanya.
Penyelidikan Mengungkap Fakta yang Berbeda
Setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya aktivitas mencurigakan atau tindakan pencurian terhadap mobil milik Rosma. Selain itu, pihak Bank Bukopin juga memberikan pernyataan yang bertentangan dengan pengakuan Rosma. Mereka menyatakan bahwa tidak ada transaksi penarikan uang besar dari rekening Rosma dan bahwa ia bukan nasabah bank tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memanggil Rosma untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan, ia akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah palsu. Rosma mengaku bahwa ia membuat laporan palsu demi menghindari tekanan dari para penagih utang yang sudah menuntut pembayaran.
Konsekuensi Hukum yang Mengancam
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan langkah resmi dalam proses penyidikan perkara pidana. Rosma ditetapkan sebagai terlapor dan kini terancam hukuman penjara.
Menurut Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang memberikan informasi palsu tentang tindak pidana dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Rosma.
Peringatan dari Polisi
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindakan yang melanggar hukum. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan diselidiki secara serius, dan jika terbukti palsu, pelaku akan mendapatkan konsekuensi hukum.
Selain itu, Ridho juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan instansi kepolisian untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam melaporkan kejadian.
Proses Penyidikan yang Sedang Berlangsung
Polsek Sekupang telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan. SPDP yang telah dikeluarkan oleh penyidik akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk koordinasi lebih lanjut. Langkah ini penting dalam menjaga proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Akibat dari Kebohongan yang Dilakukan
Rosma kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang tidak etis dan melanggar hukum. Selain ancaman hukuman penjara, kasus ini juga berdampak pada reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintahan.
Dalam hal ini, masyarakat diharapkan bisa belajar dari kasus ini. Setiap laporan yang dibuat harus didasari oleh kebenaran dan tanggung jawab, serta tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bermanfaat.
Kesimpulan
Kasus Rosma Yulita menjadi contoh nyata bagaimana tindakan tidak jujur dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun masyarakat. Dengan adanya proses penyidikan yang sedang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam segala tindakan.